Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › biaya aktuaris (KJPP) deductable atai tidak?
biaya aktuaris (KJPP) deductable atai tidak?
Mohon pencerahannya rekan,
berkaitan dengan revaluasi aktiva tetap 2015.
Jika kita menggunakan jasa aktuaris (KJPP) dan dilunasi th 2015,
biaya yang timbul atas pemakaian jasa tersebut di SPT Tahunan 2015 tergolong deductable atau non deductable expenses? mengingat pemakaiannya tidak umum hanya moment tertentu saja.Terima kasih bantuannya
deductable+objek PPh
cmiiw
terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies