Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain biaya aktuaris (KJPP) deductable atai tidak?

  • biaya aktuaris (KJPP) deductable atai tidak?

     sunny2010 updated 9 years ago 2 Members · 4 Posts
  • sunny2010

    Member
    30 November 2015 at 4:35 pm

    Mohon pencerahannya rekan,
    berkaitan dengan revaluasi aktiva tetap 2015.
    Jika kita menggunakan jasa aktuaris (KJPP) dan dilunasi th 2015,
    biaya yang timbul atas pemakaian jasa tersebut di SPT Tahunan 2015 tergolong deductable atau non deductable expenses? mengingat pemakaiannya tidak umum hanya moment tertentu saja.

    Terima kasih bantuannya

  • sunny2010

    Member
    30 November 2015 at 4:35 pm
  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    30 November 2015 at 4:38 pm

    deductable+objek PPh

    cmiiw

  • sunny2010

    Member
    1 December 2015 at 9:35 am

    terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now