Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Administrasi Bank, dapatkah dibiayakan?

  • Biaya Administrasi Bank, dapatkah dibiayakan?

     Alexander Pebrian updated 5 months, 2 weeks ago 18 Members · 31 Posts
  • azzam16

    Member
    1 March 2010 at 10:18 am
  • azzam16

    Member
    1 March 2010 at 10:18 am

    rekan ortax

    biaya administrasi bank seperti biaya bulanan, biaya cetak buku giro atau cek, biaya kliring yg terdapat di rekening koran dapatkah dibiayakan?

    tks

  • kamso

    Member
    1 March 2010 at 10:29 am

    dapat, asal masuk kelompok 3m.

  • josu

    Member
    1 March 2010 at 10:31 am

    betul…

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by azzam16:

    biaya administrasi bank seperti biaya bulanan, biaya cetak buku giro atau cek, biaya kliring yg terdapat di rekening koran dapatkah dibiayakan?

    biaya bulanan maksudnya??? adm bank karena punya rekening atau simpanan di bank maksudnya??……….nggak boleh. Sebab penghasilannya final.
    biaya cetak buku giro atau cek…………..nggak, sebab penghasilannya final
    biaya kliring………bisa, bila ada hubungan dengan 3 M.

    Salam

  • sonhadi

    Member
    1 March 2010 at 10:53 am

    sependapat…
    menurut saya sih boleh2 saja.. karena termasuk dalam kelompok 3M….

  • nt1

    Member
    1 March 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by sonhadi:

    sependapat…
    menurut saya sih boleh2 saja.. karena termasuk dalam kelompok 3M….

    sependapat boleh.. termasuk 3M.

  • sonhadi

    Member
    1 March 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by sonhadi:

    biaya cetak buku giro atau cek…………..nggak, sebab penghasilannya final

    biaya cetak buku giro atau cek kan bukan penghasilan rekan hanif…? gimana maksudnya…?

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by sonhadi:

    biaya cetak buku giro atau cek kan bukan penghasilan rekan hanif…? gimana maksudnya…?

    kita mencetak buku giro atau cek, karena kita punya giro dibank. Bila kita punya giro dibank, kita akan memperoleh penghasilan dalam bentuk jasa giro. jasa giro kena pajak bersifat final. makanya, biaya yang terkait dengan itu juga harus dikoreksi.

    Salam

  • sonhadi

    Member
    1 March 2010 at 11:09 am
    Originaly posted by hanif:

    Bila kita punya giro dibank, kita akan memperoleh penghasilan dalam bentuk jasa giro. jasa giro kena pajak bersifat final.

    sependapat….

    Originaly posted by hanif:

    biaya yang terkait dengan itu juga harus dikoreksi.

    tidak sependapat… karena masih termasuk dalam esensi kelompok 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (jasa giro tadi)…

  • edisuryadi2

    Member
    1 March 2010 at 11:18 am

    Biaya Adm Bank tidak perlu koreksi Fiskal sebab 3 M Karena timbulnya biaya Bank itu karena Biaya Administrasi Bank atas Buku Cek, Biaya Transfer yang tidak berkaitan dengan pendapatan yang timbul dari pendapatan Jasa Giro.
    Pendapatan Jasa Giro dikoreksi sebab penghasilan Final maka atas yang berkaitan dengan itu yaitu Pajak dikoreksi fiskal.

  • josu

    Member
    1 March 2010 at 11:20 am

    Saya sependapat dengan rekan sonhadi,
    Kalau jasa giro okelah kena PPh final.

    Tapi kalau biaya adm. bank seperti contoh, biaya cetak buku giro/cek dapat dibiayakan karena dalam rangka 3 M bukan dalam untuk mendapatkan jasa giro.

    dengan argumen :
    jasa giro misal hanya Rp. 200.000 dipotong PPh 20% 40.000 final.
    karena banyak transaksi pengeluaran bank dan semuanya menggunakan cek/giro, maka biaya buku giro/cek katakanlah Rp. 500.000

  • josu

    Member
    1 March 2010 at 11:22 am

    maaf belum selesai,
    kesimpulan :
    jadi atas biaya buku/giro tidak berhubungan langsung dengan jasa giro yang diperoleh melainkan berhubungan langsung dengan 3M.
    salam,

  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2010 at 11:26 am
    Originaly posted by sonhadi:

    tidak sependapat… karena masih termasuk dalam esensi kelompok 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (jasa giro tadi)…

    lha kalau penghasilan yang diperolehnya kena pajak final, bukankah biayanya harus dikoreksi?
    Setau saya, (ini subjektif dan sangat bisa untuk salah), pengeluatan yang boleh jadi biaya fiskal itu diantaranya adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
    Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan bersifat final tidak boleh dibebankan sebagai biaya fiskal.

    contoh saja penghasilan dari usaha jasa konstruksi. kan final. seluruh biayanya dikoreksi.

    Salam

  • miu

    Member
    1 March 2010 at 2:00 pm

    kalau penghasilan dari bunga bank? karena transaksi giro ? dikoreksi tak?

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now