Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya 3M pada usaha bank

  • Biaya 3M pada usaha bank

     Aries Tanno updated 11 years, 11 months ago 2 Members · 17 Posts
  • tanugroho471

    Member
    9 May 2012 at 11:03 pm
  • tanugroho471

    Member
    9 May 2012 at 11:03 pm

    Dear friends,

    Ada yang tau biaya 3M pada bank selain sewa & konstruksi apa saja? dan cadangan atas apa saja yg dikoreksi selain yg diatur PMK.83 ?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 May 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Dear friends,

    Ada yang tau biaya 3M pada bank selain sewa & konstruksi apa saja? dan cadangan atas apa saja yg dikoreksi selain yg diatur PMK.83 ?

    Salam

    maksudnya masih belum jelas rekan tanu…

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    10 May 2012 at 6:46 pm

    ada yg bisa bantu,rekan? terimakasih

  • tanugroho471

    Member
    10 May 2012 at 8:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya masih belum jelas rekan tanu…

    Maksudnya begini rekan,

    kami lembaga keuangan bukan bank (asuransi) didalam menghitung PhKP SPT Tahunan biaya untuk mendapatkan penghasilan final(investasi) seperti custody fee,dll. (selain biaya sewa dan konstruksi)
    Sekarang bagaimana dengan bank? apakah ada biaya untuk mendapatkan biaya final?
    dan apakah umumnya bank mempunyai cadangan lain selain piutang? karena yg boleh dibiayakan adalah hanya cadangan piutangnya saja menurut ketentuan PMK.83.
    sedangkan kami (asuransi) harus mengkoreksi cadangan atas unit link sesuai SE.97

    Mohon informasinya rekan-rekan

    Salam

    final kami koreksi seperti bi

  • Aries Tanno

    Member
    10 May 2012 at 11:00 pm

    ceritanya rekan tanu…gusar nih karena biaya yang dibebankan untuk pembentukan cadangan atas unit link dikoreksi?.
    Apakah penghasilan dari usaha unit link tersebut kena pajak final?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 May 2012 at 11:03 pm

    penghasilan dari usaha unit link ini kena pajak final atau bukan objek pajak?

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    13 May 2012 at 11:01 pm
    Originaly posted by hanif:

    ceritanya rekan tanu…gusar nih karena biaya yang dibebankan untuk pembentukan cadangan atas unit link dikoreksi?.

    Benar rekan, tepatnya pengurus yg gusar 🙂

    Originaly posted by hanif:

    penghasilan dari usaha unit link ini kena pajak final atau bukan objek pajak?

    Final dan non-final rekan, yg tidak final:kalo yg kita investasikan diluar negeri pihak LN tidak potong Pajak sama sekali. Final:dalam negeri investasi kami telah dipotong.

    Nah ceritanya si pengurus ingin ada fairness, jadi membandingkan dengan usaha bank. bagaimana dgn bank, apakah ada cadangan lain selain cadangan piutang yg dapat dibiayakan? dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?

    Mohon tanggapannya rekan hanif dan rekan semua.

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    13 May 2012 at 11:02 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?

    maksud saya "adakah biaya untuk mendapatkan penghasilan final?" pada usaha bank.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 May 2012 at 11:48 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Nah ceritanya si pengurus ingin ada fairness, jadi membandingkan dengan usaha bank. bagaimana dgn bank, apakah ada cadangan lain selain cadangan piutang yg dapat dibiayakan?

    Setau saya enggak ada

    Originaly posted by tanugroho471:

    dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?

    menurut rekan tanu…, apa penghasilan bank yang dikenakan pajak final?

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    14 May 2012 at 12:01 am
    Originaly posted by hanif:

    menurut rekan tanu…, apa penghasilan bank yang dikenakan pajak final?

    Nah makanya pak, saya jg ndak tau..hehehe

    saya juga gak tau apa bank boleh investasikan dana nasabahnya ke luar negeri, atau instrumen investasi dalam negeri? seperti halnya perusahaan lembaga keuangan bukan bank lainnya.

    Thanks & Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 May 2012 at 12:08 am

    kalau pendapatan bank dalam bentuk bunga kredit, menurut rekan tanu kena pajak final nggak?

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    14 May 2012 at 12:37 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau pendapatan bank dalam bentuk bunga kredit, menurut rekan tanu kena pajak final nggak?

    Menurut saya sih tidak final rekan. CMIIW

    Karena saya masih menganut penghasilan final di:
    1. Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf a –> penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya
    2. PP Nomor 27 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
    3. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

    Demikian rekan, mohon maaf jika salah tafsir.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 May 2012 at 1:03 am

    berarti bisa dipahami bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perbankan dibolehkan?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 May 2012 at 1:04 am

    harusnya juga bisa dipahami bahwa cadangan untuk unit link yang penghasilannya dikenai pajak final pasti akan dikoreksi.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now