Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya 3M pada usaha bank
Dear friends,
Ada yang tau biaya 3M pada bank selain sewa & konstruksi apa saja? dan cadangan atas apa saja yg dikoreksi selain yg diatur PMK.83 ?
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Dear friends,
Ada yang tau biaya 3M pada bank selain sewa & konstruksi apa saja? dan cadangan atas apa saja yg dikoreksi selain yg diatur PMK.83 ?
Salam
maksudnya masih belum jelas rekan tanu…
Salam
ada yg bisa bantu,rekan? terimakasih
- Originaly posted by hanif:
maksudnya masih belum jelas rekan tanu…
Maksudnya begini rekan,
kami lembaga keuangan bukan bank (asuransi) didalam menghitung PhKP SPT Tahunan biaya untuk mendapatkan penghasilan final(investasi) seperti custody fee,dll. (selain biaya sewa dan konstruksi)
Sekarang bagaimana dengan bank? apakah ada biaya untuk mendapatkan biaya final?
dan apakah umumnya bank mempunyai cadangan lain selain piutang? karena yg boleh dibiayakan adalah hanya cadangan piutangnya saja menurut ketentuan PMK.83.
sedangkan kami (asuransi) harus mengkoreksi cadangan atas unit link sesuai SE.97Mohon informasinya rekan-rekan
Salam
final kami koreksi seperti bi
ceritanya rekan tanu…gusar nih karena biaya yang dibebankan untuk pembentukan cadangan atas unit link dikoreksi?.
Apakah penghasilan dari usaha unit link tersebut kena pajak final?Salam
penghasilan dari usaha unit link ini kena pajak final atau bukan objek pajak?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ceritanya rekan tanu…gusar nih karena biaya yang dibebankan untuk pembentukan cadangan atas unit link dikoreksi?.
Benar rekan, tepatnya pengurus yg gusar 🙂
Originaly posted by hanif:penghasilan dari usaha unit link ini kena pajak final atau bukan objek pajak?
Final dan non-final rekan, yg tidak final:kalo yg kita investasikan diluar negeri pihak LN tidak potong Pajak sama sekali. Final:dalam negeri investasi kami telah dipotong.
Nah ceritanya si pengurus ingin ada fairness, jadi membandingkan dengan usaha bank. bagaimana dgn bank, apakah ada cadangan lain selain cadangan piutang yg dapat dibiayakan? dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?
Mohon tanggapannya rekan hanif dan rekan semua.
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?
maksud saya "adakah biaya untuk mendapatkan penghasilan final?" pada usaha bank.
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Nah ceritanya si pengurus ingin ada fairness, jadi membandingkan dengan usaha bank. bagaimana dgn bank, apakah ada cadangan lain selain cadangan piutang yg dapat dibiayakan?
Setau saya enggak ada
Originaly posted by tanugroho471:dan adakah biaya untuk mendapatkan biaya final?
menurut rekan tanu…, apa penghasilan bank yang dikenakan pajak final?
Salam
- Originaly posted by hanif:
menurut rekan tanu…, apa penghasilan bank yang dikenakan pajak final?
Nah makanya pak, saya jg ndak tau..hehehe
saya juga gak tau apa bank boleh investasikan dana nasabahnya ke luar negeri, atau instrumen investasi dalam negeri? seperti halnya perusahaan lembaga keuangan bukan bank lainnya.
Thanks & Salam
kalau pendapatan bank dalam bentuk bunga kredit, menurut rekan tanu kena pajak final nggak?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau pendapatan bank dalam bentuk bunga kredit, menurut rekan tanu kena pajak final nggak?
Menurut saya sih tidak final rekan. CMIIW
Karena saya masih menganut penghasilan final di:
1. Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf a –> penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya
2. PP Nomor 27 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
3. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.Demikian rekan, mohon maaf jika salah tafsir.
Salam
berarti bisa dipahami bahwa cadangan piutang tak tertagih untuk perbankan dibolehkan?
Salam
harusnya juga bisa dipahami bahwa cadangan untuk unit link yang penghasilannya dikenai pajak final pasti akan dikoreksi.
Salam