Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bgmn Perhitungan PPh 21 bagi Direktur yang tidak digaji dan hanya menerima fee saja

  • Bgmn Perhitungan PPh 21 bagi Direktur yang tidak digaji dan hanya menerima fee saja

     bomaaja updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • bomaaja

    Member
    27 March 2019 at 10:34 am
  • bomaaja

    Member
    27 March 2019 at 10:34 am

    Dear RR,

    Perusahaan kami adalah perusahaan jasa pelatihan (coaching), perusahaan start up. direktur merangkap dengan pembicara (coach)
    sesuai kesepakatan awal, direktur tidak digaji karena modal terbatas sekali.
    Direktur hanya akan mengambil fee nya sebagai pembicara saja. Fee pembicara tidak menentu setiap bulannya, bahkan bisa saja 1 bulan tidak ada fee karena tidak ada project.

    ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan:

    ini bagaimana cara memasukkan di e-spt yah? apakah masuk ke tidak final? dan bagaimana kode objek pajaknya?

    apakah hanya akan dipotong saja 2,5% dari DPP? atau ada perhitungan lainnya?

    butuh masukkan dari rekan rekan semua

    makasih

  • dkurnia2001

    Member
    27 March 2019 at 10:54 am

    apakah direktur itu hanya bekerja di pt itu aja? bila ya, maka sebaiknya dibuatkan 1721 a1 pegawai tetap supaya spt pph orang dia rp 0.
    karena, bila pakai cara bukan pegawai, yang dpp *2.5%, maka di akhir tahun dia bisa kurang bayar di spt pph orang dia.

  • bomaaja

    Member
    28 March 2019 at 4:14 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    apakah direktur itu hanya bekerja di pt itu aja? bila ya, maka sebaiknya dibuatkan 1721 a1 pegawai tetap supaya spt pph orang dia rp 0.
    karena, bila pakai cara bukan pegawai, yang dpp *2.5%, maka di akhir tahun dia bisa kurang bayar di spt pph orang dia.

    Januari sampai Maret bekerja juga di PT lain, tetapi mulai April hanya di 1 PT saja.

    untuk 1721 A1 bisa yah meskipun penghasilan yg didapat tidak menentu tiap bulannya atau bahkan malah tidak dapat penghasilan?

  • kangSur

    Member
    28 March 2019 at 4:57 am
    Originaly posted by bomaaja:

    untuk 1721 A1 bisa yah meskipun penghasilan yg didapat tidak menentu tiap bulannya atau bahkan malah tidak dapat penghasilan?

    bisa, minimal 1x dalam setahun

  • bomaaja

    Member
    28 March 2019 at 6:56 am

    Untuk cara perhitungannya bagaimana yah?

    misal bulan April terima fee 20 juta, berarti itu dikali 12? hasilnya dikurangi PTKP kemudian dibagi 12 kembali yah?

    nanti itu dimasukkin pada masa desember 2019 sebagai honorarium dan imbalan lain sejenisnya bukan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now