Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bgmana Ikut Tax Amnestinya?
Sore rekan, <br /><br />Mohon bantuannya apabila ada permaalahan sbb:<br />* Pada laporan SPT Tahunan 2015, saya memasukan harta berupa saham (yg diperjualbelikan di bursa). senilai Rp 40 jt, dengan hutang pada sekuritas A sekitar Rp. 30 jt, yg seharusnya saham senilai Rp. 400 jt dan hutang Rp. 300 jt. Bgmana cara ikut tax amnestinya ?<br /><br />Trims
Yang dimasukkan sebagai Harta Tambahan :
360jt (400-40)
Hutang 270jt (300-30)
Uang Tebusan
(360- 180) × 2%Apakah bisa seperti itu rekan?
Soalnya yg saya denger, yg boleh dilaporkan itu harta dan hutag yg blom pernah dilaporkan pada SPT TahunanTolong jawabannya rekan ortax, trims
1.untuk Harta adalah tambahan harta yang belum dilaporkan lihat UU 11 tahun 2016 pasal 6 ayat b
2. untuk hutang yang berkaitan dengan point 1 dengan catatan max untuk
WP badan 75 % WP orang Pribadi 50 % lihat UU 11 tahun 2016 pasal 7 ayat2Jadi, boleh atau tidak ikut tax amnestinya?
- Originaly posted by albert006851:
Jadi, boleh atau tidak ikut tax amnestinya?
Bisa.
Tinggal bagaimana rekan kasih bukti pendukung untuk hutang Rp 270 jt.
Artinya bukti ini diminta dokumennya. - Originaly posted by albert006851:
Jadi, boleh atau tidak ikut tax amnestinya?
boleh
30jt=10 lbr saham
300jt=100 lbr saham
artinya ada tambahan 90 lbr saham