Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Betulkah ada pajak PROGRESIF dr laba penjualan rumah
Betulkah ada pajak PROGRESIF dr laba penjualan rumah
Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?
- Originaly posted by vanessagump:
Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?
pernah ada .. SE 30/PJ/2014
skr sdh ada PP 34 tgl 8 Agustus 2016 yg berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan : PPh final . Berarti peraturan 2014 tidak berlaku lagi yah rekan?
- Originaly posted by vanessagump:
Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?
sudah tarif tunggal sekarang rekan
- Originaly posted by vanessagump:
Berarti peraturan 2014 tidak berlaku lagi yah rekan?
hari ini … masih berlaku .
tgl 8 Sep 2016 barulah pakai yg PP 34, baik ketentuan maupun tarifnya.
Wah terimakasih infonya rekan2,,untuk peraturan.bphtb sendiri bagaimana rekan2? Apakah tertera di PP no 34?
- Originaly posted by vanessagump:
apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah?
Tidak.
Tarif PPh final 5%Originaly posted by priscella jade:gl 8 Sep 2016 barulah pakai yg PP 34, baik ketentuan maupun tarifnya.
Dasar PP 34 ( 8 Sept 2016) berubah : Tarif PPh final 2,5%.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2016&nomor=34&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=16100
Terimakasih infonya rekan priscella, untuk peraturan.perda mengenai bphtb apakah ada perubahan rekan?
Tertulis di PP 34 Pasal 2 Ayat (1), bahwa tarif tersebut dikenakan atas Wajib Pajak yang usaha pokoknya dalam bidang pengalihan hak atas bangunan/tanah.
Apakah ini berarti penjualan rumah dari WP Pribadi Usaha Bebas yang menjual rumah sendiri untuk pindah dan membeli rumah lain, dan bukan bisnis properti, tidak termasuk dalam kriteria PP 34 ini?
- Originaly posted by azurev:
Tertulis di PP 34 Pasal 2 Ayat (1), bahwa tarif tersebut dikenakan atas Wajib Pajak yang usaha pokoknya dalam bidang pengalihan hak atas bangunan/tanah.
Rekan salah persepsi…
kutipan pasal 2 (1):
Pasal 2(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;artinya 2.5% berlaku umum, Sedangkan untuk developer RS dan RSS berlaku ketentuan lain
Terima kasih penunjukkannya rekan. Setelah saya baca ulang, memang benar. Saya tadi terlampaukan membaca kata "selain".