Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Betulkah ada pajak PROGRESIF dr laba penjualan rumah

  • Betulkah ada pajak PROGRESIF dr laba penjualan rumah

     azurev updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 13 Posts
  • vanessagump

    Member
    25 August 2016 at 9:05 pm
  • vanessagump

    Member
    25 August 2016 at 9:05 pm

    Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?

  • priscella jade

    Member
    25 August 2016 at 10:00 pm
    Originaly posted by vanessagump:

    Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?

    pernah ada .. SE 30/PJ/2014
    skr sdh ada PP 34 tgl 8 Agustus 2016 yg berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan : PPh final .

  • vanessagump

    Member
    26 August 2016 at 8:32 am

    Berarti peraturan 2014 tidak berlaku lagi yah rekan?

  • kyloren

    Member
    26 August 2016 at 9:02 am
    Originaly posted by vanessagump:

    Rekan2,,saya mau.tanya apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah? Atas dasar peraturan yang mana rekan?

    sudah tarif tunggal sekarang rekan

  • priscella jade

    Member
    26 August 2016 at 9:10 am
    Originaly posted by vanessagump:

    Berarti peraturan 2014 tidak berlaku lagi yah rekan?

    hari ini … masih berlaku .

    tgl 8 Sep 2016 barulah pakai yg PP 34, baik ketentuan maupun tarifnya.

  • vanessagump

    Member
    26 August 2016 at 9:13 am

    Wah terimakasih infonya rekan2,,untuk peraturan.bphtb sendiri bagaimana rekan2? Apakah tertera di PP no 34?

  • bsaint66

    Member
    26 August 2016 at 10:13 am
    Originaly posted by vanessagump:

    apakah betul dikenakan pajak progresif sebesar 30,persen dari laba penjualan rumah?

    Tidak.
    Tarif PPh final 5%

    Originaly posted by priscella jade:

    gl 8 Sep 2016 barulah pakai yg PP 34, baik ketentuan maupun tarifnya.

    Dasar PP 34 ( 8 Sept 2016) berubah : Tarif PPh final 2,5%.

  • priscella jade

    Member
    26 August 2016 at 10:13 am

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2016&nomor=34&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=16100

    ortax

  • vanessagump

    Member
    27 August 2016 at 7:31 pm

    Terimakasih infonya rekan priscella, untuk peraturan.perda mengenai bphtb apakah ada perubahan rekan?

  • azurev

    Member
    8 September 2016 at 12:10 pm

    Tertulis di PP 34 Pasal 2 Ayat (1), bahwa tarif tersebut dikenakan atas Wajib Pajak yang usaha pokoknya dalam bidang pengalihan hak atas bangunan/tanah.

    Apakah ini berarti penjualan rumah dari WP Pribadi Usaha Bebas yang menjual rumah sendiri untuk pindah dan membeli rumah lain, dan bukan bisnis properti, tidak termasuk dalam kriteria PP 34 ini?

  • irk

    Member
    8 September 2016 at 12:33 pm
    Originaly posted by azurev:

    Tertulis di PP 34 Pasal 2 Ayat (1), bahwa tarif tersebut dikenakan atas Wajib Pajak yang usaha pokoknya dalam bidang pengalihan hak atas bangunan/tanah.

    Rekan salah persepsi…

    kutipan pasal 2 (1):
    Pasal 2

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
    2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

    artinya 2.5% berlaku umum, Sedangkan untuk developer RS dan RSS berlaku ketentuan lain

  • azurev

    Member
    8 September 2016 at 1:16 pm

    Terima kasih penunjukkannya rekan. Setelah saya baca ulang, memang benar. Saya tadi terlampaukan membaca kata "selain".

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now