Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Betul atau salah perhitungan pph 25
Betul atau salah perhitungan pph 25
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
PPh 25 tahun 2013
= PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
= (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
PPh Ps 25 th 2013 = nihilnilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
PPh 25 tahun 2013
= PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
= (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
PPh Ps 25 th 2013 = nihilnilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
nilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
bisa
- Originaly posted by abuabdirrohman:
nilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
bisa
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa
Utk dasar perhitungan yg kira diskusikan ini, ada di PMK berapa ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa
Utk dasar perhitungan yg kira diskusikan ini, ada di PMK berapa ya?
UU No. 36 Tahun 2008, bukan?
UU No. 36 Tahun 2008, bukan?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Utk dasar perhitungan yg kira diskusikan ini, ada di PMK berapa ya?
Originaly posted by abuabdirrohman:UU No. 36 Tahun 2008, bukan?
mantaf
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Utk dasar perhitungan yg kira diskusikan ini, ada di PMK berapa ya?
Originaly posted by abuabdirrohman:UU No. 36 Tahun 2008, bukan?
mantaf
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mantaf
Terima kasih rekan 😀
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mantaf
Terima kasih rekan 😀
- Originaly posted by abuabdirrohman:
nilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
Benar, dengan catatan "kredit pajak" adalah pemot/pemungutan oleh pihak lain doang
- Originaly posted by abuabdirrohman:
nilai PPh terhutang < kredit pajak = angsuran pph 25 nihil
nilai PPh terhutang > kredit pajak = angsuran pph 25 adaBisa saya buat kesimpulan seperti itu pak ?
Benar, dengan catatan "kredit pajak" adalah pemot/pemungutan oleh pihak lain doang
- Originaly posted by begawan5060:
Benar, dengan catatan "kredit pajak" adalah pemot/pemungutan oleh pihak lain doang
Sip, terima kasih pak.