Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Betul atau salah perhitungan pph 25

  • Betul atau salah perhitungan pph 25

     AbuAbdirrohman updated 11 years ago 3 Members · 31 Posts
  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 10:43 am
  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 10:43 am

    Rekan-rekan ortax,

    Saya punya ilustrasi perhitungan pph 25 sebagai berikut :

    Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000
    Penghasilan tdk tetap (laba selisih kurs) = 2.600.000.000 –

    PKP = 5.400.000.000

    PPh terhutang (25% x PKP) = 1.350.000.000

    PPh 25 tahun 2013
    = PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
    = (1.350.000.000 – 1.600.000.000) : 12
    = 20.833.333

    Benarkah cara perhitungan tersebut? Sebab saya mengalami keraguan saat melihat nilai PPh terhutang < kredit pajak.

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • hangsengnikkei

    Member
    9 April 2013 at 10:52 am

    lebih bayar dong?kl gt ga usah ada pph 25 toh?

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 10:53 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    lebih bayar dong?kl gt ga usah ada pph 25 toh?

    lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
    yakni karena nilai PPh terhutang < kredit pajak ?

  • hangsengnikkei

    Member
    9 April 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
    yakni karena nilai PPh terhutang < kredit pajak ?

    yes sir

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 11:11 am

    Misal, saya lapor SPT badan tgl.25 april 2013.

    Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).

    Benar demikian?

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 11:11 am

    Misal, saya lapor SPT badan tgl.25 april 2013.

    Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).

    Benar demikian?

  • hangsengnikkei

    Member
    9 April 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).

    Benar demikian?

    hooh…

  • hangsengnikkei

    Member
    9 April 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).

    Benar demikian?

    hooh…

  • begawan5060

    Member
    9 April 2013 at 12:10 pm
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?

    Kok lebih bayar? Belum tentu dong.. tergantung PPh 25-nya berapa (kredit pajak yang dibayar sendiri)

    Originaly posted by abuabdirrohman:

    Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000

    Berati PPh terutang 2012 = 25% X 8.000.000 = 2.000.000
    Dipotong pihak lain = 1.600.000
    Harus dibayar sendiri = 400.000
    Angs PPh 25 = ……………
    LB/KB = …………..

    Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
    PPh 25 tahun 2013
    = PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
    = (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
    PPh Ps 25 th 2013 = nihil

  • begawan5060

    Member
    9 April 2013 at 12:10 pm
    Originaly posted by abuabdirrohman:

    lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?

    Kok lebih bayar? Belum tentu dong.. tergantung PPh 25-nya berapa (kredit pajak yang dibayar sendiri)

    Originaly posted by abuabdirrohman:

    Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000

    Berati PPh terutang 2012 = 25% X 8.000.000 = 2.000.000
    Dipotong pihak lain = 1.600.000
    Harus dibayar sendiri = 400.000
    Angs PPh 25 = ……………
    LB/KB = …………..

    Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
    PPh 25 tahun 2013
    = PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
    = (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
    PPh Ps 25 th 2013 = nihil

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hooh…

    Terima kasih rekan.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 1:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hooh…

    Terima kasih rekan.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok lebih bayar? Belum tentu dong..

    Ilustrasi yg saya beri diatas itu hanya utk cari pph 25-nya aja pak.
    Adapun SPT badan 2012 lebih bayar karena :

    Penghasilan Netto = 8.000.000.000
    PPh terhutang = 2.000.000.000

    Kredit pph 22 dan 23 = 1.600.000.000
    Kredit PPh 25 = 600.000.000

    Jadi LB = 200.000.000

  • AbuAbdirrohman

    Member
    9 April 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kok lebih bayar? Belum tentu dong..

    Ilustrasi yg saya beri diatas itu hanya utk cari pph 25-nya aja pak.
    Adapun SPT badan 2012 lebih bayar karena :

    Penghasilan Netto = 8.000.000.000
    PPh terhutang = 2.000.000.000

    Kredit pph 22 dan 23 = 1.600.000.000
    Kredit PPh 25 = 600.000.000

    Jadi LB = 200.000.000

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now