Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Betul atau salah perhitungan pph 25
Betul atau salah perhitungan pph 25
Rekan-rekan ortax,
Saya punya ilustrasi perhitungan pph 25 sebagai berikut :
Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000
Penghasilan tdk tetap (laba selisih kurs) = 2.600.000.000 –PKP = 5.400.000.000
PPh terhutang (25% x PKP) = 1.350.000.000
PPh 25 tahun 2013
= PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
= (1.350.000.000 – 1.600.000.000) : 12
= 20.833.333Benarkah cara perhitungan tersebut? Sebab saya mengalami keraguan saat melihat nilai PPh terhutang < kredit pajak.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
lebih bayar dong?kl gt ga usah ada pph 25 toh?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
lebih bayar dong?kl gt ga usah ada pph 25 toh?
lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
yakni karena nilai PPh terhutang < kredit pajak ? - Originaly posted by abuabdirrohman:
lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
yakni karena nilai PPh terhutang < kredit pajak ?yes sir
Misal, saya lapor SPT badan tgl.25 april 2013.
Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).
Benar demikian?
Misal, saya lapor SPT badan tgl.25 april 2013.
Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).
Benar demikian?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).
Benar demikian?
hooh…
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Maka, dari januari-maret 2013….saya masih harus bayar pph 25 dgn nilai yg sama seperti angsuran tiap bulannya di tahun 2012. Kemudian, mulai april 2013….saya tdk perlu mengangsur pph 25 (walaupun belum diperiksa oleh fiskus karena lebih bayar).
Benar demikian?
hooh…
- Originaly posted by abuabdirrohman:
lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
Kok lebih bayar? Belum tentu dong.. tergantung PPh 25-nya berapa (kredit pajak yang dibayar sendiri)
Originaly posted by abuabdirrohman:Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000
Berati PPh terutang 2012 = 25% X 8.000.000 = 2.000.000
Dipotong pihak lain = 1.600.000
Harus dibayar sendiri = 400.000
Angs PPh 25 = ……………
LB/KB = …………..Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
PPh 25 tahun 2013
= PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
= (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
PPh Ps 25 th 2013 = nihil - Originaly posted by abuabdirrohman:
lebih bayarnya karena keterangan yg saya cetak tebal ya rekan?
Kok lebih bayar? Belum tentu dong.. tergantung PPh 25-nya berapa (kredit pajak yang dibayar sendiri)
Originaly posted by abuabdirrohman:Penghasilan netto fiskal = 8.000.000.000
Berati PPh terutang 2012 = 25% X 8.000.000 = 2.000.000
Dipotong pihak lain = 1.600.000
Harus dibayar sendiri = 400.000
Angs PPh 25 = ……………
LB/KB = …………..Untuk penghit PPh 25 tahun 2013
PPh 25 tahun 2013
= PPh terhutang – kredit pajak tahun 2012 (kecuali pph 25-nya) : 12
= (1.350.000.000 – 1.600.000.000) = 0
PPh Ps 25 th 2013 = nihil - Originaly posted by hangsengnikkei:
hooh…
Terima kasih rekan.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hooh…
Terima kasih rekan.
- Originaly posted by begawan5060:
Kok lebih bayar? Belum tentu dong..
Ilustrasi yg saya beri diatas itu hanya utk cari pph 25-nya aja pak.
Adapun SPT badan 2012 lebih bayar karena :Penghasilan Netto = 8.000.000.000
PPh terhutang = 2.000.000.000Kredit pph 22 dan 23 = 1.600.000.000
Kredit PPh 25 = 600.000.000Jadi LB = 200.000.000
- Originaly posted by begawan5060:
Kok lebih bayar? Belum tentu dong..
Ilustrasi yg saya beri diatas itu hanya utk cari pph 25-nya aja pak.
Adapun SPT badan 2012 lebih bayar karena :Penghasilan Netto = 8.000.000.000
PPh terhutang = 2.000.000.000Kredit pph 22 dan 23 = 1.600.000.000
Kredit PPh 25 = 600.000.000Jadi LB = 200.000.000