Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Betapa Sulitnya Lulus Ujian Brevet USKP

  • Betapa Sulitnya Lulus Ujian Brevet USKP

     Sugito updated 14 years, 9 months ago 9 Members · 16 Posts
  • Sony

    Member
    20 June 2009 at 10:35 am
  • Sony

    Member
    20 June 2009 at 10:35 am

    Dari peserta ujian pada masa 2008.2 sebanyak 805 orang peserta brevet A hanya 5 orang yang lulus. Betapa sulitnya kah soal2 nya ? Adakah permainan ?

  • gustian62

    Member
    20 June 2009 at 11:08 am

    oleh karena kalau bukan untuk membuka kantor konsultan buang2 duit mendingan jadi usaha lain bisa lebih jelas

  • Sugito

    Member
    20 June 2009 at 5:43 pm

    Jelas ini permainan, persentase yg lulus hanya 0,65 % , pasti ada sekelompok pengurus IKPI yang tidak menghendaki anggotanya dari yang muda2, mungkin juga untuk menambah porsi populasi anggota dari pensiunan .

  • gustian62

    Member
    21 June 2009 at 8:22 am
    Originaly posted by Sugito:

    elas ini permainan, persentase yg lulus hanya 0,65 % , pasti ada sekelompok pengurus IKPI yang tidak menghendaki anggotanya dari yang muda2, mungkin juga untuk menambah porsi populasi anggota dari pensiunan .

    so apa yg ortaxer hrs lakukan

  • edisuryadi2

    Member
    21 June 2009 at 10:00 am

    Seharusnya pemerintah membuka kran dalam hal lulusan USKP bukan hanya IKPI saja yang buka tetapi Lembaga Lain yang mendapat sertifikasi dari pemerintah. Jadi bukan jamannya lagi ada monopoli atas USKP tsb.

  • lingga

    Member
    21 June 2009 at 10:03 am

    lagi-lagi ujian brevet USKP….. ga ada habis2 nya …
    selalunya seperti ini…

  • Husin

    Member
    21 June 2009 at 10:58 am

    Sebaiknya USKP diadakan oleh PTN karena PTN ada disemua propinsi , jadi semua orang yang berminat ikut USKP diseluruh Indonesia dapat mengikutnya. Biaya juga dapat ditekan lebih murah lagi karena semua sarana dan prasarana tersedia di PTN, lagi pula kegiatan ini merupakan bentuk dari Tri Dharma perguruan Tinggi.

  • Husin

    Member
    21 June 2009 at 11:03 am

    Catatan : Lulusan PT Perpajakan tidak perlu lagi mengikuti Ujian brevet USKP sesuai PP.80/2007

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 8:48 am

    PMK 22 yg harus diperbaiki dan ditinjau ulang kalau tdk harus ada altenatif untuk mengatasi hal ini

  • wannabewongkpp

    Member
    22 June 2009 at 12:59 pm
    Originaly posted by Sugito:

    mungkin juga untuk menambah porsi populasi anggota dari pensiunan

    pensiunan pajak maksudnya? katanya mereka gak perlu uskp, krn dah langsung dapet sertifikat brevet B dari DJP.

  • FSormin

    Member
    22 June 2009 at 1:20 pm

    USKP itu gampang-gampang susah, gampang karena soalnya tidak jauh beda dengan soal-saol sebelumnya dan terkadang dapat mengetahui seluk beluk soal USKP tersebut. Susah, karena walaupun mengetahui Jawaban dari soal itu namun kalau 1 kasus diberikan 5 lembar halaman bolak balik dan dalam jangka 3 jam harus selesai seperti USKP untuk Akuntansi perpajakan atau SPT Badan, maka terkadang kecepatan menulis menjadi salah satu penyebab gagal. Apalagi dengan angka soal yang mencapai lebih dari 9 digits angka dan soal yang panjang ha.a..a bisa-bisa udah cape duluan bacanya. Selain susah diatas, karena Jawaban soal tidak diberikan maka ini menjadi salah satu penyebab tingkat kecurigaan masing-masing peserta USKP tinggi. Sebenarnya sepintar apapun yang mengikutinya tidak ada yang menjamin pasti LULUS. karena Kelulusan peserta yang tau hanya Pemeriksa doang dan juga bagian Adm IKPI itu sendiri. Jadi ya pasrah aja deh… yang penting ikut saja. Memang serba susah juga kali ya… andaikan diberikan jawaban soal yang dikerjakan kepada peserta setelah diumumkan hasil, maka tidak tertutup kemungkinan IKPI sering mendapat tuntutan. Mungkin Solusi/usul Buat IKPI bagaimana kalau dari Soal yang diujikan Jabawan-jabawan Soal USKP, IKPI dipublikasikan Jawabannya setelah ada pengumuman IKPI. Jadi tidak perlu lagi mempermasalahkan Lembar jawaban tapi dengan memberikan penjelasan jawaban-jawaban pertanyaan dari soal USKP melalui Buku Soal-soal USKP yang dikeluarkan IKPI itu sendiri sudah membantu jawaban pertanyaan diatas. Gimana???

  • FSormin

    Member
    22 June 2009 at 1:26 pm

    yang jelas Jawaban soal USKP bisa berubah-berubah karena memang peraturan perpajakan juga bisa berubah. Usul buat IKPI, baiknya berikan selalu Jawaban soal USKP yang sudah berlalu lewat Buku Soal-soal USKP yang dibagikan oleh IKPI sendiri pada peserta USKP. Apa memang ada jawaban resmi dari IKPI yang dipublikasikan melalui Buku cetak atau media apapun itu yang bisa menjadi pegangan bahwa dari setiap soal USKP yang benar adalah yang dikeluarkan IKPI itu sendiri. Gimana, kira-kira berani tidak ya IKPI menjawab Soal USKP itu sendiri, misalkan hasil USKP yang bulan November 2008 atau Mei 2009. Dengan demikian para peserta ada kepuasan bahwa jawabannya memang salah / sebaliknya. ini sih hanya usul…

  • Sugito

    Member
    23 June 2009 at 2:40 am
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    PMK 22 yg harus diperbaiki dan ditinjau ulang kalau tdk harus ada altenatif untuk mengatasi hal ini

    PMK.22 harus dicabut ps.4 nya ..

  • gustian62

    Member
    23 June 2009 at 1:19 pm
    Originaly posted by Sugito:

    PMK.22 harus dicabut ps.4 nya ..

    sms saja capres spy ditanggapi

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now