Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Besarnya Penyusutan Pada Tahun Pertama Atas Aset – Non Bangunan Yang Diperoleh Bukan Dari Awal Tahun
Besarnya Penyusutan Pada Tahun Pertama Atas Aset – Non Bangunan Yang Diperoleh Bukan Dari Awal Tahun
mohon pencerahannya
Berapa Besarnya Penyusutan secara fiskal Atas Aset – Non Bangunan Yang Diperoleh Bukan Dari Awal Tahun menggunakan metode Garis Lurus
contoh: komputer dibeli tgl 7 April 2010 sebesar Rp10jt
sesuai PMK96/2009 , komputer tsb masuk kelompok I sehingga masa manfaat 4 tahun.
dengan demikian sesuai ketentuan pasal 11 ayat 1: "Penyusutan …dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut" maka besarnya penyusutan tahun 2010 (Tahun Pertama) adalah Rp2.5jt (Rp10jt /4)
namun ketentuan pasal 11 ayat 3 menyebutkan bahwa Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran… apakah artinya penyusutan utk thn 2010 seharusnya hanya utk 9 bln? atau utk setahun penuh? krn klo hanya utk 9 bulan maka pada tahun ke-4 akan ada residu (nilai sisa buku yg tidak habis disusutkan…) sementara pasal 11 ayat 1 mengatur besarnya penyusutan adalah jumlahnya sama besar sesuai masa manfaat yg tlh ditentukan….???mohon pendapat dari rekan-rekan semuanya
salam
jomcgeemr. jomcge,
mestinya 2010 disusutkan untuk 9 bulan dan tentunya di 2014 disusutkan untuk 3 bulan…hanya 9 bulan
Salam
- Originaly posted by Pakartax:
mestinya 2010 disusutkan untuk 9 bulan dan tentunya di 2014 disusutkan untuk 3 bulan…
Sependapat…
terima kasih banyak atas pendapat rekan-rekan