Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Besaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Supercar di Indonesia
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Supercar di Indonesia
Wira_Hadiantara updated 6 years, 11 months ago 3 Members · 4 PostsPajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil mewah di Indonesia dalam hal ini supercar yang lagi rame di media, berikut PKB untuk Supercar khususnya untuk DKI Jakarta…
—
Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Pastinya mobil yang punya harga segitu macam-macam, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.
Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak banget yang nunggak?
Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.
Gimana, mantap kan? Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.
Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.
Sementara untuk Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.
Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.
Tapi namanya mobil mewah memang harganya udah selangit, ditambah dengan harga jual yang sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.
Jadi gimana menurut kalian setelah melihat pajak mobil mewah tadi, kecil lah ya, hehe..
sumber: http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/01/15/yuk- ketahui-kisaran-pajak-mobil-mewah-macam-lamborghin i-sampai-porsche?page=2
wah iya lagi heboh , banyak yang menunggak…
- Originaly posted by faruq:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil mewah di Indonesia dalam hal ini supercar yang lagi rame di media, berikut PKB untuk Supercar khususnya untuk DKI Jakarta…
—
Di Indonesia kita tahu bahwa mobil yang dikategorikan masuk pada kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Pastinya mobil yang punya harga segitu macam-macam, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lamborghini.
Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak banget yang nunggak?
Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.
Gimana, mantap kan? Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.
Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.
Sementara untuk Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.
Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.
Tapi namanya mobil mewah memang harganya udah selangit, ditambah dengan harga jual yang sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.
Jadi gimana menurut kalian setelah melihat pajak mobil mewah tadi, kecil lah ya, hehe..
iya kecil itu mahh