Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana

  • Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana

     yasin updated 16 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • acan

    Member
    28 February 2008 at 2:10 pm

    yap betul tuh.
    Perusahaan anda dapat menerbitkan FP sederhana jika:
    – Identitas pembeli tidak lengkap atau
    – penyerahan dilakukan ke konsumen akhir.
    Jadi sekecil apapun nilai penyerahannya, jika identitas pembeli lengkap, penjual harus menerbitkan FP Standar atau mungkin bisa mempertimbangkan penerbitan FP Gabungan aja.

  • yasin

    Member
    28 February 2008 at 3:18 pm

    Ya, dong kalo PKP ya bikinin FP Standar, jgn FD sederhana, ya kata pak fiskus sah-sah saja tapi kemudian hari dijaga, repot dikitlah, kecuai kalo penyewa identitas ga lengkap apa boleh buat atau end user-ah, ya baru ga masalah

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now