Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana
Berubah dari Faktur Pajak Standard menjadi Sederhana
yap betul tuh.
Perusahaan anda dapat menerbitkan FP sederhana jika:
– Identitas pembeli tidak lengkap atau
– penyerahan dilakukan ke konsumen akhir.
Jadi sekecil apapun nilai penyerahannya, jika identitas pembeli lengkap, penjual harus menerbitkan FP Standar atau mungkin bisa mempertimbangkan penerbitan FP Gabungan aja.Ya, dong kalo PKP ya bikinin FP Standar, jgn FD sederhana, ya kata pak fiskus sah-sah saja tapi kemudian hari dijaga, repot dikitlah, kecuai kalo penyewa identitas ga lengkap apa boleh buat atau end user-ah, ya baru ga masalah