Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › berlakunya tarif 20% lbh tinggi
berlakunya tarif 20% lbh tinggi
Salam,
apakah tarif 20% lebih tinggi bagi karyawan belum ber npwp sudah berlaku untuk spt tahunan 2008?
Wasalamsetahu saya baru mulai berlaku utk th 2009…
Memang baru berlaku untuk th 2009 …
Karena UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, baru diberlakukan tgl 1 January 2009, maka karyawan yg tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi
Betul saya sependapat dengan semuanya…
terima kasih bpak2 : p otong, p hary, p mufran, p koostadi sukses buat semuanya
Viewing 1 - 7 of 7 replies