Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › berlakunya jasa lain pph 23
berlakunya jasa lain pph 23
dear ortax member
tanggal berlakunya pmk 141/pmk.03/2015 yaitu tgl 24/08/2015. apabila didapati invoice sebelum tgl 24/08/2015 dimana sebelumnya non objek dan baru kita terima di bulan sept 15
mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23 (mohon juga aturannya )- Originaly posted by M LIM:
dear ortax member
tanggal berlakunya pmk 141/pmk.03/2015 yaitu tgl 24/08/2015. apabila didapati invoice sebelum tgl 24/08/2015 dimana sebelumnya non objek dan baru kita terima di bulan sept 15
mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23 (mohon juga aturannya )Saat terutang PPh Pasal 23 bukan pada saat terima invoice tettapi pada saat:
1. Dibebankan sebagai biaya.
2. Saat dibayarkan, atau
3. mana yang terlebih dahulu terjadi. - Originaly posted by M LIM:
mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23
Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27/08/2015 maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK 141
Pasal 15 PP 94/2010
BAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAINPasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
1. terjadinya pembayaran; atau
2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:1. pembayaran; atau
2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
1. dibayarkannya penghasilan;
2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,terima kasih rekan ortax
dear rekan Ortax semuanya
mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23
thx