• berlakunya jasa lain pph 23

  • M Lim

    Member
    22 September 2015 at 11:06 am

    dear ortax member
    tanggal berlakunya pmk 141/pmk.03/2015 yaitu tgl 24/08/2015. apabila didapati invoice sebelum tgl 24/08/2015 dimana sebelumnya non objek dan baru kita terima di bulan sept 15
    mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23 (mohon juga aturannya )

  • M Lim

    Member
    22 September 2015 at 11:06 am
  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by M LIM:

    dear ortax member
    tanggal berlakunya pmk 141/pmk.03/2015 yaitu tgl 24/08/2015. apabila didapati invoice sebelum tgl 24/08/2015 dimana sebelumnya non objek dan baru kita terima di bulan sept 15
    mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23 (mohon juga aturannya )

    Saat terutang PPh Pasal 23 bukan pada saat terima invoice tettapi pada saat:
    1. Dibebankan sebagai biaya.
    2. Saat dibayarkan, atau
    3. mana yang terlebih dahulu terjadi.

  • Dewa_Mabok

    Member
    22 September 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by M LIM:

    mohon pencerahannya apakah atas transaksi tsb harus dipotong pph 23

    Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 27/08/2015 maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK 141

  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 11:16 am

    Pasal 15 PP 94/2010

    BAB V
    PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
    MELALUI PIHAK LAIN

    Pasal 15

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

    1. terjadinya pembayaran; atau
    2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

    1. pembayaran; atau
    2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    1. dibayarkannya penghasilan;
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

  • M Lim

    Member
    23 September 2015 at 6:43 am

    terima kasih rekan ortax

  • yong

    Member
    23 September 2015 at 3:09 pm

    dear rekan Ortax semuanya

    mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23

    thx

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now