Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › berlaku PTKP terbaru saat memiliki tanggungan
berlaku PTKP terbaru saat memiliki tanggungan
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?
terima kasih rekan
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?
terima kasih rekan
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?
terima kasih rekan
- Originaly posted by dev:
K/0
- Originaly posted by dev:
K/0
- Originaly posted by dev:
K/0
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan
- Originaly posted by dev:
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak
awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan. - Originaly posted by dev:
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak
awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan. - Originaly posted by dev:
Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak
awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan. - Originaly posted by dev:
K/0
sependapat dengan rekan priadiar4
- Originaly posted by dev:
K/0
sependapat dengan rekan priadiar4