Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan berlaku PTKP terbaru saat memiliki tanggungan

  • berlaku PTKP terbaru saat memiliki tanggungan

     hangsengnikkei updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 25 Posts
  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:30 pm
  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:30 pm

    Dear Rekan,

    Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?

    terima kasih rekan

  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:30 pm

    Dear Rekan,

    Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?

    terima kasih rekan

  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:30 pm

    Dear Rekan,

    Mohon pencerahannya. i. Misalnya pada tanggal 31 Desember status W tersebut K/0. Lalu pada tanggal 4 Januari, WP tersebut mempunyai anak. Status PTKP tersebut seharusnya apakah K/0 atau K/1 rekan?

    terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by dev:

    K/0

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by dev:

    K/0

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by dev:

    K/0

  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:35 pm

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan

  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:35 pm

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan

  • dev

    Member
    26 March 2014 at 4:35 pm

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak maksudnya apa ya rekan?trm ksh rekan

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:39 pm
    Originaly posted by dev:

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak

    awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
    bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:39 pm
    Originaly posted by dev:

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak

    awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
    bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:39 pm
    Originaly posted by dev:

    Saya baca dr pajak.go.id Maksud dari berlaku nya PTKP yaitu dimulai pada awal tahun pajak

    awal tahun itu 1 Januari, sedangkan maksud bagian tahun itu pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalenderditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
    bersangkutan.

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:51 pm
    Originaly posted by dev:

    K/0

    sependapat dengan rekan priadiar4

  • aldrian

    Member
    26 March 2014 at 11:51 pm
    Originaly posted by dev:

    K/0

    sependapat dengan rekan priadiar4

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now