• berkesinambungan pph 21

  • lingga

    Member
    15 January 2010 at 2:17 pm

    blum juga ya..

  • begawan5060

    Member
    15 January 2010 at 3:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini saran nakal lagi nih…. he.. he… he…

    Bukan nakal…, cuman sedikit genit…

  • lingga

    Member
    15 January 2010 at 3:02 pm

    pak bengawan,
    menurut anda kaitan nya masalh ini dg pasal yg saya maksdu diatas gimana pak.

    wasalam

  • adita

    Member
    15 January 2010 at 4:50 pm

    trimaksi jawabannya rekan2 semua….

    ada yg menarik dari komentar rekan LIngga

    Originaly posted by lingga:

    BAB VIII
    SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 21
    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    klo diliat dari kasus yg saya alami, pasal ini bisa membenarkan jika dicatat dan dilaporkan dijanuari, karna terutang bagi penerima penghasilan pada saat dibayar, dan kasusnya kami bayar januari. maka bisa dilapor pd spt masa pph 21 januari 2010.

    ato mungkin ada tanggapan lain dari rekan2 sekalian.. kaitanya masla saya dg pasal ini.

    wasalam

  • lingga

    Member
    16 January 2010 at 12:54 pm

    pak hanif…

    mohon pencerahaannya.. saya tertarik dg masalah rekan adita ini. mohon tanggapannya atas masalah ini yg dikaitkan dg per 31 pasal 21 ayat 1 yg saya maksud diatas..

    trimaksi banyak sebelunya

  • Aries Tanno

    Member
    16 January 2010 at 1:12 pm

    trims reka lingga,
    kalau saya menilai, disini ada kelalaian. seharusnya transaksi tersebut dicatat dan diakui terjadi pada bulan desember. Oleh karena itu, walau akhirnya pencatatan dan pembayaran diakui pada bulan januari 2010, bukan berarti dibenarkan bahwa transaksi tersebut diakui sebagai transaksi bulan januari.
    Apabila hal semacam ini ditoleransi, bisa berakibat yang lain dengan alasan yang dicari-cari bisa meniru. kalau yang niru satu orang nggak apa2. kalau semua???. Apa kata dunia……
    Konsekuensinya bila transaksi ini dicatat dan diakui pada bulan Januari adalah :
    1. Laporan keuangan tidak menyajikan informasi yang sebenarnya (walau untuk kasus ini tidak material).
    2. Jumlah pajak yang diterima negara bisa berkurang, sebab, bisa saja terjadi pada penghasilan bulan desember tesebut lapisan tarif penghasilan kumlatifnya sudah diatas tarif pertama. Sementara bila diperhitungkan pada bulan januari mulai lagi dari pertama.
    3. Nanti Bu Menkeu kita, yang sedang banyak masalah, tambah sewot lho. sebab, pajak yang harusnya masuk penerimaan tahun 2009 pindah ke 2010. jadi targetnya bisa nggak tercapai (kenyataannya memang tidak tercapai kok ya… he he he)

    Salam

  • lingga

    Member
    16 January 2010 at 1:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau saya menilai, disini ada kelalaian. seharusnya transaksi tersebut dicatat dan diakui terjadi pada bulan desember. Oleh karena itu, walau akhirnya pencatatan dan pembayaran diakui pada bulan januari 2010, bukan berarti dibenarkan bahwa transaksi tersebut diakui sebagai transaksi bulan januari.
    Apabila hal semacam ini ditoleransi, bisa berakibat yang lain dengan alasan yang dicari-cari bisa meniru. kalau yang niru satu orang nggak apa2. kalau semua???. Apa kata dunia……
    Konsekuensinya bila transaksi ini dicatat dan diakui pada bulan Januari adalah :
    1. Laporan keuangan tidak menyajikan informasi yang sebenarnya (walau untuk kasus ini tidak material).
    2. Jumlah pajak yang diterima negara bisa berkurang, sebab, bisa saja terjadi pada penghasilan bulan desember tesebut lapisan tarif penghasilan kumlatifnya sudah diatas tarif pertama. Sementara bila diperhitungkan pada bulan januari mulai lagi dari pertama.
    3. Nanti Bu Menkeu kita, yang sedang banyak masalah, tambah sewot lho. sebab, pajak yang harusnya masuk penerimaan tahun 2009 pindah ke 2010. jadi targetnya bisa nggak tercapai (kenyataannya memang tidak tercapai kok ya… he he he)

    ini saya sangat sependapat dg bapak..

    tapi dalam per 31 sendiri diterangkan terutang pada saat dibayrkan. ketika perusahan rekan Adita mengakui pencatatan dan pembayran di januari dan nanti pada saat dilapor dlm spt masa pph 21 juga masuk di masa januari.
    ini juga bisa dibenarkan.. bukan begitu pak.. mohon saya dikorekasi jika ada yg keliru..

    waslam

  • ansori

    Member
    16 January 2010 at 3:25 pm

    minta bantuan u/ rekan2 ortax, ada nasabah kami yang kami pot.pph psl 23, karena ada kesalahan dr kami dlm membuat faktur pajak, mereka minta pembetulan, dan sekalian minta sura tretensi, apa maknanya ya?

  • ansori

    Member
    16 January 2010 at 3:28 pm

    maaf rekan2 ortax saya masukan pertanyaan didlm pertanyaan, sori rekan anita ya..

  • ansori

    Member
    16 January 2010 at 3:34 pm

    maksud saya adita…

  • Aries Tanno

    Member
    16 January 2010 at 6:52 pm
    Originaly posted by lingga:

    tapi dalam per 31 sendiri diterangkan terutang pada saat dibayrkan. ketika perusahan rekan Adita mengakui pencatatan dan pembayran di januari dan nanti pada saat dilapor dlm spt masa pph 21 juga masuk di masa januari.
    ini juga bisa dibenarkan.. bukan begitu pak.. mohon saya dikorekasi jika ada yg keliru..

    Menurut saya tetap tidak bisa dibenarkan, rekan lingga.
    Bagaimanapun transaksinya, Bulan Desember. Bukti transaksinya pun tertanggal bulan Desember, bukan bulan januari.
    Jadi seharusnya, Transaksi tersebut telah terutang pada bulan Desember.
    Yang harus dilakukannya pada bulan Januari adalah melakukan koreksi atas pencatatan bulan Desember. Dengan demikian, kewajiban PPh 21nya seharusnya dilaksanakan untuk masa pajak desember.

    Demikian rekan lingga,
    mohon koreksinya

    Salam

  • Robby2009

    Member
    16 January 2010 at 10:19 pm
    Originaly posted by adita:

    Pasal 21
    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang [b]bagi Penerima Penghasilan[/b] pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    klo diliat dari kasus yg saya alami, pasal ini bisa membenarkan jika dicatat dan dilaporkan dijanuari, karna terutang bagi penerima penghasilan pada saat dibayar, dan kasusnya kami bayar januari. maka bisa dilapor pd spt masa pph 21 januari 2010.

    Maaf rekan adita, ayat ini mengatur bagi penerima (utk WPOP yg memberikan jasanya) bukan bagi pemotong. Utk pemotong lihat ayat berikutnya.

    Sesuai aturan tidak dapat dibenarkan, kalau nekat tanggung sendiri resikonya

  • Robby2009

    Member
    16 January 2010 at 10:28 pm

    Tapi kalau mau nekat utk menyimpang sekali ini saja, ikuti saran nakal dan sedikit genit dibawah ini
    dgn catatan semua dokumen dibuat "aman" dan syaratnya jumlah PPh-nya cukup kecil. Tapi kalau dapat mengikuti aturan ya ikuti saja, meskipun sedikit ribet, dari pada harus menanggung resiko.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    ini saran nakal lagi nih…. he.. he… he…

    Bukan nakal…, cuman sedikit genit…

    Jadi ikutan kasih saran nakal dan sedikit genit he….he…he….

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now