Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › berkesinambungan pph 21
berkesinambungan pph 21
rekan2 mohon tanggapannya
mis: kami telah memotong WPOP atas jasanya secara berkesinambungan dari bulan kebulan th 2009, kemudian ada kegiatannya jasanya invoice dibulan desember 2009 yg idealnya mesti kami bayar dibulan 12.
cuman karna satu dan lain hal ( inv aslinya hilang ). dan baru ditemukan dibln jan 2010 jadi baru kami akan bayar di bulan januari ini,juga baru dicatat dibulan januari ini.
pertanyaannya…
apakah jasa ini dilanjutkan (berkesinambungan) dari jasa2 nya yg talah dihitung dith 2009?
atau terhitung diawal bulan dith 2010 ?wasalam
krn jasa tsb diberikan di bln des, maka hrsnya terutang di des juga…
Kalo kejdan inv hilang dan br ketemu bln jan dan br dibayar jan, berarti bs di accrued dan tetap dibebankan ke des kan?
Jadi atas pph 21 nya hrs tetap dipotong dan dihitung di masa des…. Berksenambungan jan-des…
Untuk jasa yg memang digunakan atau diberikan 2010 berarti ya mulai dr 0 lagi dr awal lgyup, seharusnya di akui sebagai beban desember
dengan demikian, masih akumulatif dengan sebelumnyaSalam
BENER TUH DIMASUKAN BULAN DESEMBER, YANG LEBIH MUDAH KAITKAN SAJA DENGAN PRISIP AKUNTINGNYA, KAPAN TRANSAKSI ITU TERJADI
trimaksi masukan dari rekan semua….
pekerjaan memang diselaikan di bulan desember kemudian inv ditagihkan keperusahaan kami desember, tapi karna hilang dan baru ditemuakan kemarin januari 2010.
bagian ACC mencatat sebagai biaya dibulan januari, dan pembayaran atas jasanya juga dibulan januari.
apa tetap dilaporkan pph 21 nya di spt desember, ato masuk di spt januari nantiwasalam
Pertanyaannya bung Adita adalah Transaksi terjadi dibulan berapa dan perusahaan mengakui itu sebagai biaya bulan berapa?
Kalau dilihat dari ceritanya sih, sepertinya itu biaya 2009 baik secara akuntansi maupun secara Fiskal. Tinggal pake metode accrual cost saja, yang penting ada dasar pencatatannya.
- Originaly posted by Fsormin:
Pertanyaannya bung Adita adalah Transaksi terjadi dibulan berapa dan perusahaan mengakui itu sebagai biaya bulan berapa?
kegiatan jasa itu terjadi dibulan desember. inv yg ditagihkan ke kami jg desember.
tapi Acc baru mencatat dibulan januari, dan keuangan membayar dibulan januari juga.wasalam
ada pendapat lain
Saya kira, saya juga setuju dengan reka-rekan yang lain. Karena pada dasarnya PPh terutang pada saat adanya penyerahan jasa. Nah karena sudah diserahkan di Bulan Desember, maka tetap terutang di bulan Desember. Jadi bebannya di accrual saja.
Kuatirnya pada saat verifikasi, ditemukan ada berita acara penyerahan jasa di bulan desember, tetapi belum dipotong PPh-nya. Bisa jadi temuan. Trims
Semoga berkenanDari ceritanya.., memang ini terjadi shifting tetapi sangat tidak disengaja (di luar kemampuannya), jadi menurut saya bisa saja dilakukan pada Jan dgn catatn semua dokumen transaksi "dibuat aman"
Dan pembayaran imbalan pertama kali adalah termasuk tidak berkesinambungan.- Originaly posted by begawan5060:
jadi menurut saya bisa saja dilakukan pada Jan dgn catatn semua dokumen transaksi "dibuat aman"
ini saran nakal lagi nih…. he.. he… he…
Salam
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.gimana tanggapan rekan2 kaitannya pasal dalam per 31 atas msalah rekan adita ini?
dalam ayat 1 diterangkan pph 21 terutang bagi peneriman penghasilan pada saat dibayarkan.blom ada yg tanggapin ya…
………………