• berkesinambungan pph 21

  • adita

    Member
    14 January 2010 at 8:27 am
  • adita

    Member
    14 January 2010 at 8:27 am

    rekan2 mohon tanggapannya
    mis: kami telah memotong WPOP atas jasanya secara berkesinambungan dari bulan kebulan th 2009, kemudian ada kegiatannya jasanya invoice dibulan desember 2009 yg idealnya mesti kami bayar dibulan 12.
    cuman karna satu dan lain hal ( inv aslinya hilang ). dan baru ditemukan dibln jan 2010 jadi baru kami akan bayar di bulan januari ini,juga baru dicatat dibulan januari ini.
    pertanyaannya…
    apakah jasa ini dilanjutkan (berkesinambungan) dari jasa2 nya yg talah dihitung dith 2009?
    atau terhitung diawal bulan dith 2010 ?

    wasalam

  • uLiLi

    Member
    14 January 2010 at 8:48 am

    krn jasa tsb diberikan di bln des, maka hrsnya terutang di des juga…
    Kalo kejdan inv hilang dan br ketemu bln jan dan br dibayar jan, berarti bs di accrued dan tetap dibebankan ke des kan?
    Jadi atas pph 21 nya hrs tetap dipotong dan dihitung di masa des…. Berksenambungan jan-des…
    Untuk jasa yg memang digunakan atau diberikan 2010 berarti ya mulai dr 0 lagi dr awal lg

  • Aries Tanno

    Member
    14 January 2010 at 9:38 am

    yup, seharusnya di akui sebagai beban desember
    dengan demikian, masih akumulatif dengan sebelumnya

    Salam

  • jito

    Member
    14 January 2010 at 11:21 am

    BENER TUH DIMASUKAN BULAN DESEMBER, YANG LEBIH MUDAH KAITKAN SAJA DENGAN PRISIP AKUNTINGNYA, KAPAN TRANSAKSI ITU TERJADI

  • adita

    Member
    14 January 2010 at 1:57 pm

    trimaksi masukan dari rekan semua….
    pekerjaan memang diselaikan di bulan desember kemudian inv ditagihkan keperusahaan kami desember, tapi karna hilang dan baru ditemuakan kemarin januari 2010.
    bagian ACC mencatat sebagai biaya dibulan januari, dan pembayaran atas jasanya juga dibulan januari.
    apa tetap dilaporkan pph 21 nya di spt desember, ato masuk di spt januari nanti

    wasalam

  • FSormin

    Member
    14 January 2010 at 2:04 pm

    Pertanyaannya bung Adita adalah Transaksi terjadi dibulan berapa dan perusahaan mengakui itu sebagai biaya bulan berapa?

    Kalau dilihat dari ceritanya sih, sepertinya itu biaya 2009 baik secara akuntansi maupun secara Fiskal. Tinggal pake metode accrual cost saja, yang penting ada dasar pencatatannya.

  • adita

    Member
    14 January 2010 at 2:07 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Pertanyaannya bung Adita adalah Transaksi terjadi dibulan berapa dan perusahaan mengakui itu sebagai biaya bulan berapa?

    kegiatan jasa itu terjadi dibulan desember. inv yg ditagihkan ke kami jg desember.
    tapi Acc baru mencatat dibulan januari, dan keuangan membayar dibulan januari juga.

    wasalam

  • adita

    Member
    14 January 2010 at 5:11 pm

    ada pendapat lain

  • krissartono

    Member
    14 January 2010 at 5:19 pm

    Saya kira, saya juga setuju dengan reka-rekan yang lain. Karena pada dasarnya PPh terutang pada saat adanya penyerahan jasa. Nah karena sudah diserahkan di Bulan Desember, maka tetap terutang di bulan Desember. Jadi bebannya di accrual saja.
    Kuatirnya pada saat verifikasi, ditemukan ada berita acara penyerahan jasa di bulan desember, tetapi belum dipotong PPh-nya. Bisa jadi temuan. Trims
    Semoga berkenan

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 5:52 pm

    Dari ceritanya.., memang ini terjadi shifting tetapi sangat tidak disengaja (di luar kemampuannya), jadi menurut saya bisa saja dilakukan pada Jan dgn catatn semua dokumen transaksi "dibuat aman"
    Dan pembayaran imbalan pertama kali adalah termasuk tidak berkesinambungan.

  • Aries Tanno

    Member
    15 January 2010 at 12:02 am
    Originaly posted by begawan5060:

    jadi menurut saya bisa saja dilakukan pada Jan dgn catatn semua dokumen transaksi "dibuat aman"

    ini saran nakal lagi nih…. he.. he… he…

    Salam

  • lingga

    Member
    15 January 2010 at 11:03 am

    BAB VIII
    SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 21
    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    gimana tanggapan rekan2 kaitannya pasal dalam per 31 atas msalah rekan adita ini?
    dalam ayat 1 diterangkan pph 21 terutang bagi peneriman penghasilan pada saat dibayarkan.

  • lingga

    Member
    15 January 2010 at 1:06 pm

    blom ada yg tanggapin ya…

  • lingga

    Member
    15 January 2010 at 1:29 pm

    ………………

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now