Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Berhenti Jadi PKP,
Permisi rekan,
Mau bertanya , saat ini perusahaan sudah jadi PKP, namun ingin berhenti jadi PKP, bagaimana caranya? karena omzetnya masih dibawah ketentuan.
Dan 1 hal lagi, perusahaan kami apabila terbit invoice , dikenakan potongan pph ps 23 oleh client, apakah bisa dibebaskan dari itu?
terima kasih
- Originaly posted by fume:
Permisi rekan,
Mau bertanya , saat ini perusahaan sudah jadi PKP, namun ingin berhenti jadi PKP, bagaimana caranya? karena omzetnya masih dibawah ketentuan.
ajukan permohonan sesuai PER 20/2013 dengan lampiran yang dipersyaratkan
Originaly posted by fume:Dan 1 hal lagi, perusahaan kami apabila terbit invoice , dikenakan potongan pph ps 23 oleh client, apakah bisa dibebaskan dari itu?
terima kasih
jika telah dikenakan PPh Final PP 46 maka bisa dilakukan
Mau tanya Pak kalau misalnya mobil xenia, avanza dan innova bisa dimsukkan ppn jd ppn masukkan ga?
Trims- Originaly posted by elimitz88:
Mau tanya Pak kalau misalnya mobil xenia, avanza dan innova bisa dimsukkan ppn jd ppn masukkan ga?
TrimsPasal 9 UU PPN
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan
bagi pengeluaran untuk:c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon,
kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 9 UU PPN
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan
bagi pengeluaran untuk:c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon,
kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;kalo ini bisa gak?
Originaly posted by elimitz88:Mau tanya Pak kalau misalnya mobil xenia, avanza dan innova bisa dimsukkan ppn jd ppn masukkan ga?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo ini bisa gak?
sudah sering dibahas..
Originaly posted by hangsengnikkei:Mau tanya Pak kalau misalnya mobil xenia, avanza dan innova bisa dimsukkan ppn jd ppn masukkan ga?
coba buka ini https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=search&foru mid=&tgla=2007-4-19&tglz=2014-1-29&q=xenia&q_do=ma cth&cols=isi&x=0&y=0
- Originaly posted by priadiar4:
sudah sering dibahas..
ngantuk…
- Originaly posted by fume:
Mau bertanya , saat ini perusahaan sudah jadi PKP, namun ingin berhenti jadi PKP, bagaimana caranya? karena omzetnya masih dibawah ketentuan.
salam, perkenalkan saya mahasiswa perpajakan salah satu PTN di Depok, saat ini saya sedang menyelesaikan skripsi terkait dengan PMK 197/2013 tentang batasan PKP. jika diperkenankan, saya ingin meminta data-data terkait hal tersebut. sekiranya diperkenankan silahkan hubungi saya di 089663146777, terima kasih banyak.