• Berapa PTKP nya

  • tanika

    Member
    6 March 2011 at 4:10 pm
  • tanika

    Member
    6 March 2011 at 4:10 pm

    Mohon bantuan rekan2
    Saya karyawan, TK/0, bekerja April-Des. 2010 (Jan-Mar. belum bekerja/berpenghasilan), gaji 2 jt/bln. PPh Psl 21 Rp. 29 rb/bln. Pada 1721-A1 masa perolehan saya dibuat 03-12, penghasilan bruto 18 jt, biaya jabatan 900 rb, yang saya tanyakan PTKP saya Rp.15.840.00 (1.320.000 x 12 bln) atau 11.880.000 (1.320.000 x 9 bln), karena jika PTKP nya 15.840.000 saya menjadi lebih bayar

  • Simonalim

    Member
    6 March 2011 at 4:28 pm

    PTKP tetap 1 th, yaitu Rp.15.840.000 TK/0.
    Rekan sudah dapat Bukti Potong tsb (1721-A1)?
    Total PPh yg terutang dan telah dilunasi di 1721-A1 salah?

  • begawan5060

    Member
    6 March 2011 at 4:51 pm
    Originaly posted by simonalim:

    PTKP tetap 1 th, yaitu Rp.15.840.000 TK/0.

    Setujuu..

  • begawan5060

    Member
    6 March 2011 at 4:55 pm
    Originaly posted by tanika:

    Pada 1721-A1 masa perolehan saya dibuat 03-12, penghasilan bruto 18 jt, biaya jabatan 900 rb, yang saya tanyakan PTKP saya Rp.15.840.00 (1.320.000 x 12 bln) atau 11.880.000 (1.320.000 x 9 bln), karena jika PTKP nya 15.840.000 saya menjadi lebih bayar

    Lebih bayar gimana, rekan?
    Pengisian 1721-A1, seharusnya :
    Ph bruto = 18.000.000
    Bi Jabatan = 900.000
    Ph neto = 17.100.000
    PTKP = 15.840.000
    Ph Kena Pajak = 1.260.000
    PPh terutang = 63.000
    Telah dipotong = 63.000
    Kurang/lebih dipotong = Nihil

  • tanika

    Member
    6 March 2011 at 4:57 pm

    Bukti potong 1721-A1 sudah dapat, rinciannya.
    Masa perolehan 04-12 ( 9 bulan, bukan 03-12)
    Penghasilan bruto 18.000.000
    Biaya jabatan 900.000
    Penghasilan netto 17.100.000
    PTKP 15.840.000
    PKP 1.260.000
    PPh Psl 21 63.000
    Pph yang telah dipotong 261.000 (29.000 x 9 bln)
    Jumlah psl 21 lebih potong 198.000.-

    Benarkah begitu atau gimana benarnya

  • junjungansitohang

    Member
    6 March 2011 at 5:10 pm
    Originaly posted by tanika:

    Jumlah psl 21 lebih potong 198.000.-

    Apakah rekan sudah menerima pengembalian atas kelebihan pemotongan pajak tsb. dari pemberi kerja??

    Salam

  • tanika

    Member
    6 March 2011 at 5:30 pm

    Thks rekan-rekan. panjang umur, murah rezeki, sehat selalu

  • tanugroho471

    Member
    6 March 2011 at 7:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lebih bayar gimana, rekan?
    Pengisian 1721-A1, seharusnya :
    Ph bruto = 18.000.000
    Bi Jabatan = 900.000
    Ph neto = 17.100.000
    PTKP = 15.840.000
    Ph Kena Pajak = 1.260.000
    PPh terutang = 63.000
    Telah dipotong = 63.000
    Kurang/lebih dipotong = Nihil

    Sependapat….

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now