Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?

  • Berapa nomor Faktur Pajak yang bisa saya minta?

     kong updated 10 years, 12 months ago 4 Members · 18 Posts
  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 9:53 am
  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 9:53 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Mohon Masukannya
    Penjualan perusahaan saya untuk bulan Januari = 0, Februari = 0, Maret = 0, April = 0
    Saya sudah mendapatkan kode aktivasi & password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

    Untuk Bulan Mei yang akan datang, saya ada penjualan, untuk itu saya mau minta nomor supaya buka faktur pajak keluaran

    Untuk Permintaan nomor seri Faktur Pajak, berapa nomor yang bisa saya dapatkan? sedangkan penjualan 3 bulan terakhir saya 0 (NOL)

    Thanx

    Cisca

  • priadiar4

    Member
    27 April 2013 at 9:54 am

    75 nomor seri ..

  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 9:59 am

    Maaf pak, kenapa bisa 75 nomor seri y?

    bukankah perhitungannya = total penerbitan FP keluaran 3 bulan terakhir X 120%

    3 bulan terakhir saya 0 (NOL)

    Thanx

  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 10:03 am

    Tambahan pak, saya bukan PKP baru n lapor SPT pakai E-SPT
    Memang 3 bulan terakhir gak ada penjualan

    Di peraturan per 24 ada tertulis
    "75 nomor seri utk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT nya secara manual"

    Mohon Masukannya

    Than

  • priadiar4

    Member
    27 April 2013 at 10:07 am
    Originaly posted by cisca:

    Maaf pak, kenapa bisa 75 nomor seri y?

    bukankah perhitungannya = total penerbitan FP keluaran 3 bulan terakhir X 120%

    3 bulan terakhir saya 0 (NOL)

    Thanx

    Lampiran SE 52/2012
    Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
    melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri; —> sama juga bagi nol faktur terbit

  • priadiar4

    Member
    27 April 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by cisca:

    Tambahan pak, saya bukan PKP baru n lapor SPT pakai E-SPT
    Memang 3 bulan terakhir gak ada penjualan

    Di peraturan per 24 ada tertulis
    "75 nomor seri utk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT nya secara manual"

    Mohon Masukannya

    Than

    ooh begitu informasinya, pakai ESPT tho..
    Catatan:
    1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
    melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
    nomor seri;
    2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk
    masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak
    yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

    a. jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
    penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
    Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh
    persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
    b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah
    penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor
    Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 10:22 am

    Jadi pak, kalau begitu jumlah nomor seri faktur pajak yang bisa saya minta:

    1 Nomor Seri aja ya?

    soalnya klo 3 bulan terakhir dijumlah X 120%, kan sama dengan 0 (NOL)

    Thanx pak

  • priadiar4

    Member
    27 April 2013 at 10:24 am
    Originaly posted by cisca:

    Jadi pak, kalau begitu jumlah nomor seri faktur pajak yang bisa saya minta:

    1 Nomor Seri aja ya?

    soalnya klo 3 bulan terakhir dijumlah X 120%, kan sama dengan 0 (NOL)

    Thanx pak

    75 nomor seri ..

  • cisca

    Member
    27 April 2013 at 10:26 am

    Makasih ya pak untuk masukannya

  • kong

    Member
    29 April 2013 at 3:35 pm

    ada 1 cv baru bikin pkp minta faktur pajak dikasih cuma 3 nomor.

    ada lagi saya bertemu dengan pt lain dikasih cuma 1 nomor.

    mau usaha gimana coba klo cuma satu nomor….

  • priadiar4

    Member
    29 April 2013 at 3:37 pm
    Originaly posted by kong:

    ada 1 cv baru bikin pkp minta faktur pajak dikasih cuma 3 nomor.

    ada lagi saya bertemu dengan pt lain dikasih cuma 1 nomor.

    mau usaha gimana coba klo cuma satu nomor….

    ah masak pak? dimana tuh?

  • kong

    Member
    29 April 2013 at 3:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ah masak pak? dimana tuh?

    grogol petamburan…

  • bear3600

    Member
    29 April 2013 at 3:42 pm

    di perusahaan tempat saya bekerja, bulan 1 = 0, bulan 2 = 0, bulan 3 = 1, tapi dikasih 75 no seri FP, ada lagi yg bulan 1 = 9, bulan 2 = 9, bulan 3 = 4, dikasi 35 no seri FP. jadi selain dari adanya ketentuan pemberian no seri FP, tergantung juga sama orang pajak nya mau kasi berapa no seri alias suka2 nya dia ngasi

  • priadiar4

    Member
    29 April 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by kong:

    Originaly posted by priadiar4:
    ah masak pak? dimana tuh?

    grogol petamburan…

    jika PKP baru harusnya ini

    Originaly posted by priadiar4:

    1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang
    melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
    nomor seri;

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now