Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Berapa nilai yang harus dipotong PPH 23 atas jasa maklon terkait SE-53/PJ/2009 ?

  • Berapa nilai yang harus dipotong PPH 23 atas jasa maklon terkait SE-53/PJ/2009 ?

  • Rainbow

    Member
    27 July 2009 at 12:07 pm
  • Rainbow

    Member
    27 July 2009 at 12:07 pm

    Perusahaan tempat saya bekerja memperoleh penghasilan dari jasa maklon dengan aktivitas pengemasan produk makanan. Imbalan yang selama ini kami terima adalah sebesar total biaya (dihitung berdasarkan standar) + jasa. Terkait SE-53/PJ/2009, apakah bisa kontrak kerjasama yang didalamnya sudah menjelaskan perincian biaya + jasa, digunakan sebagai dasar pemotongan PPH 23 sebesar 2% dari nilai jasanya saja?
    Secara lisan AR kami, setuju dengan hal tersebut, namun jawaban resmi yang kami peroleh dari KPP tidak menjawab secara tegas, hanya mengutip SE-53 tsb.
    Mohon pencerahan dari rekan Ortax sekalian.
    Terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    27 July 2009 at 12:11 pm

    seharusnya, bila dapat dirinci dan disertai dengan bukti pendukung atas rincian tersebut. maka, PPh 23 hanya dikenakan atas jasanya saja.

    Salam

    • ussal

      Member
      4 January 2022 at 9:15 am

      Betul

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now