Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Berapa lama masa berlaku DGT 7 bagi WP bank sesuai PER-35/PJ./2010?

  • Berapa lama masa berlaku DGT 7 bagi WP bank sesuai PER-35/PJ./2010?

     priadiar4 updated 11 years ago 1 Member · 3 Posts
  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 12:07 pm

    Didalam Pasal 7 PER-35/PJ./2010 disebutkan masa berlaku dari SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun, tetapi untuk Wajib Pajak bank hanya disebutkan seperti ini: ”kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan”. Apakah ini berarti, jika Wajib Pajak bank tidak ada perubahan alamat, maka tidak ada batasan untuk masa berlaku SKD nya (bisa lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak perlu meminta SKD kembali, jika tidak ada perubahan alamat)?

  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 12:07 pm
  • priadiar4

    Member
    15 April 2013 at 4:25 pm

    Mohon pencerahannya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now