Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Berapa Lama Batas Waktu Kadaluwarsa PPN atas membangun sendiri

  • Berapa Lama Batas Waktu Kadaluwarsa PPN atas membangun sendiri

     dwieatifah updated 11 years, 9 months ago 7 Members · 11 Posts
  • suria

    Member
    4 May 2010 at 7:59 pm

    Dear Rekan Ortax.

    Mohon pencerahan menenai masalah PPn membangun sendiri sbb :
    1. Berapa lama batas waktu PPn membangun sendiri tidak dapat di tagih lagi PPn atas pembangunan sendiri tersebut ?

    2. Apakah ada UU Mengenai PPn Membangun sendiri ini bisa di jadikan acuan ?

    Mohon pencerahan rekan rekan Ortax.

    Thanks.
    Suria

  • suria

    Member
    4 May 2010 at 7:59 pm
  • chris1311

    Member
    4 May 2010 at 9:49 pm

    maksudnya kok ngak jelas yah, bukannya ppn membangun sendiri itu kita setor sendiri dan kita laporkan sendiri juga atas kegiatan membangun sendiri

    salam

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 1:47 am
    Originaly posted by suria:

    1. Berapa lama batas waktu PPn membangun sendiri tidak dapat di tagih lagi PPn atas pembangunan sendiri tersebut ?

    sesuai dengan batas kadaluarsa pajak yang terutang, yaitu 5 tahun sejak terutangnya.

    Originaly posted by suria:

    2. Apakah ada UU Mengenai PPn Membangun sendiri ini bisa di jadikan acuan ?

    acuannya UU No. 42 Tahun 2009
    Teknisnya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39/PMK.03/2010

    TENTANG

    BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

    Salam

  • Andri69

    Member
    5 May 2010 at 8:50 am

    Betul, tergantung masa kadaluarsanya tahun pajak yg bersangkutan.

  • Altis

    Member
    5 May 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by hanif:

    sesuai dengan batas kadaluarsa pajak yang terutang, yaitu 5 tahun sejak terutangnya.

    saat terutangnya saat mulai dibangun bangunan..

  • dwieatifah

    Member
    20 February 2013 at 11:45 am

    1. mau tanya nii..jika kita membangun lebih dari 200m2 tapi cara pembangunanya adalah bertahap dan sudah lebih dari 3 th..apakah juga terutang PPN?

  • priadiar4

    Member
    20 February 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by dwieatifah:

    . mau tanya nii..jika kita membangun lebih dari 200m2 tapi cara pembangunanya adalah bertahap dan sudah lebih dari 3 th..apakah juga terutang PPN?

    No..

  • dwieatifah

    Member
    20 February 2013 at 12:09 pm

    gtu ya..trus..

    1. berati kita ga wajib bayar PPn KMS donk..klo terlanjur byar 1x ga jadi masalah kn?
    2. sebelumnya sudah dapat surat dri kantor pjak ats kwjiban ppn Kms, apa kita abaikan sja surat itu atau kita perlu menjelaskan pada kantor pajak bahwa pembagunan sudah melebihi 3 th..?

  • priadiar4

    Member
    20 February 2013 at 12:39 pm
    Originaly posted by dwieatifah:

    1. berati kita ga wajib bayar PPn KMS donk..klo terlanjur byar 1x ga jadi masalah kn?
    2. sebelumnya sudah dapat surat dri kantor pjak ats kwjiban ppn Kms, apa kita abaikan sja surat itu atau kita perlu menjelaskan pada kantor pajak bahwa pembagunan sudah melebihi 3 th..?

    Maksud 3 tahun yang ini kan ??

    Pasal 4
    (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
    membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya ban.gunan
    sampai dengan bangunan selesai.
    (2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
    dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang
    tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
    dari 2 (dua) tahun.

    Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
    membangun sencliri adalah di tempat bangunan tersebut
    didirikan.

  • dwieatifah

    Member
    20 February 2013 at 1:24 pm

    thank's..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now