Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun
berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun
- Originaly posted by emtax:
Dasar tarif 0,5% adalah Perorangan KLU pengusaha dan Badan dgn omzet di bawah 4.8M. Jadi benar kata AR kalau tidak ada usaha dikenakan tarif 2%. Sesimple itu. Kalau memaksakan pakai tarif 0,5% nanti juga bakal disuratin suruh ngebenerin.
Jadi kalau pensiunan yang ada hasil dari usaha lain boleh pakai tarif 0.5%??
Mis. Pensiunan yang menerima penghasilan dari pensiun dan usaha kebun sawit.