Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun
berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun
Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tadi. dan akan dimasukan di tax Amnesty. apakah benar TA yang harus dibayarkan ortu saya diambil dari jumlah deposito ambil contoh/ misalkan saja 700 juta harus dikali 2%? ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M. saya jadi bingung harus mengikuti AR 2% atau himbauan dari Help desk dan beberapa rekan yang mengatakan seharusnya hanya 0,5%. apakah ada peraturannya yang mengatur apabila hanya ada penghasilan dari bunga deposito harus dikenakan 2%? Mohon bantuannya karena kami disini merasa bingung. terimakasih atas waktu dan kerjasamanya.
- Originaly posted by livia:
Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tadi. dan akan dimasukan di tax Amnesty. apakah benar TA yang harus dibayarkan ortu saya diambil dari jumlah deposito ambil contoh/ misalkan saja 700 juta harus dikali 2%? ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M. saya jadi bingung harus mengikuti AR 2% atau himbauan dari Help desk dan beberapa rekan yang mengatakan seharusnya hanya 0,5%. apakah ada peraturannya yang mengatur apabila hanya ada penghasilan dari bunga deposito harus dikenakan 2%? Mohon bantuannya karena kami disini merasa bingung. terimakasih atas waktu dan kerjasamanya.
2 % dari total harta yang dilaporkan
0,5 % itu hanya u ukm yg masih setor pph final 1 %.
- Originaly posted by livia:
ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M.
Ini yang benar..
Bagaimana jika selain penghasilan bunga deposito juga menerima penghasilan sewa rumah, apakah masih dengan tarif umkm?
Terimakasih.- Originaly posted by livia:
Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tad
Dikarenakan usaha orangtua rekan sudah tutup, maka tidak berhak lagi ikuti tarif umkm
Nilai Deposito yg dilaporkan dlm SPT th 2015 adalah :jumlah nilai deposito yg belum dilaporkan × 2% Penghasilan bunga deposito dan penghasilan sewa rumah, tidak termasuk dalam kategori umkm, jadi tarif tebusannya adalah 2%
- Originaly posted by free85:
Bagaimana jika selain penghasilan bunga deposito juga menerima penghasilan sewa rumah, apakah masih dengan tarif umkm?
Terimakasih.Tidak bisa ikut tarif umkm karena penghasilan dari bunga deposito dan sewa rumah dikenakan PPh Final..sedangkan utk dapat menggunakan tarif umkm omset sampai dgn 4,8M yg diperoleh dari kegiatan usaha (non final)
jika di thn 2015 memiliki penghasilan dr usaha bebas UMKM n tdk memiliki penghasilan laen dr pekerjaan bebas maka kena trf umkm 0,5% atau 2% dr nilai harta yaitu harta lama + harta tambahan..misal harta lama 3M & harta tambahan 8M maka kena trf 2% krn total nilai harta 11M..apabila selain penghasilan UMKM trnyata jg pny gaji ataupun penghasilan dr pekerjaan bebas misal dokter maka kena trf yg biasa yaitu 2% / 3% / 5%..tp klo penghasilan umkm plus ada sewa tnh bangunan & deposito maka kena trf UMKM yg 0,5% / 2%..apabila di thn 2015 sdh tdk ada usaha umkm maka kena trf yg biasa 2% / 3% / 5%
- Originaly posted by Danilecarlo:
0,5 % itu hanya u ukm yg masih setor pph final 1 %.
kalau utk wp yg baru pny npwp di 2016, padahal dia tahun2 sebelumnya gak
pernah setor 1%, meskipun usahanya sudah berjalan dan seharusnya kena 1%,
bisakah kena 0,5%??? he3…
makin pusing kan…
si ar a bilang 0,5, si ar b 2.
si c bilang 2, si d bilang 0,5.- Originaly posted by Cordova:
Dikarenakan usaha orangtua rekan sudah tutup, maka tidak berhak lagi ikuti tarif umkm
Kenapa tidak?
Originaly posted by Cordova:Tidak bisa ikut tarif umkm karena penghasilan dari bunga deposito dan sewa rumah dikenakan PPh Final..sedangkan utk dapat menggunakan tarif umkm omset sampai dgn 4,8M yg diperoleh dari kegiatan usaha (non final)
UU TA, menyatakan seperti itu?
- Originaly posted by ktfd:
kalau utk wp yg baru pny npwp di 2016, padahal dia tahun2 sebelumnya gak
pernah setor 1%,Tarif UMKM dalam UU TA, tidak ada hubungannya dengan setoran PPh final 1%
- Originaly posted by begawan5060:
UU TA, menyatakan seperti itu?
Mohon pencerahannya?