Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Berapa kali Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam penyelesaian keberatan?
Berapa kali Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam penyelesaian keberatan?
Halo rekan-rekan ortax, saya mau bertanya, berapa kali Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dapat disampaikan oleh Dirjen Pajak dalam rangka penyelesaian proses keberatan dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan? Saya coba google dsbnya namun tidak menemukan jawaban-nya, hanya saja bahwa sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, WP harus diundang dengan SPUH.
Alasan saya bertanya karena perusahaan saya baru selesai proses penyelesaian keberatan dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, namun proses nya agak "aneh".
1. Kita mendapat SPUH, contoh tanggal 21 September 2015 untuk hadir tanggal 30 September 2015 dengan melampirkan daftar hasil penelitian keberatan.
2. Tanggal 30 September 2015 (contohnya) Kita lalu hadir dan memberikan tanggapan tertulis menyetujui hasil penelitian keberatan.
3. Tanggal 7 Oktober 2015 (contohnya), tiba-tiba kita dikirimkan "Ralat SPUH" dengan daftar hasil penelitian keberatan yang berbeda dan diminta hadir tanggal 12 Oktober 2015 (contohnya).
4. Di antara tanggal 30 September 2015 s.d tanggal 7 Oktober 2015, tidak ada pemberian dokumen/data baru.
5. Tanggal 12 Oktober 2015 (contohnya), kita hadir lagi dan membuat tanggapan tertulis untuk menolak "RALAT SPUH" ini dan kita tanyakan kepada tim peneliti alasan "RALAT SPUH" dan perubahan hasil penelitian dan jawaban tim peneliti hanyalah "instruksi pimpinan".
6. Tanggal 16 Oktober 2015 (contohnya), kita menerima Surat Keputusan Keberatan berdasarkan hasil penelitian dari "RALAT SPUH" tersebut.Pertanyaan saya:
1. Apakah bisa DJP mengeluarkan beberapa SPUH atau "RALAT SPUH" demikian yang hasilnya berubah total dan bukan karena salah ketik/salah tulis/salah hitung.
2. Apakah saya bisa mengajukan banding atas SK tersebut dan apa dasar hukum nya?Terima kasih rekan-rekan semua.
- Originaly posted by nobb26:
1. Apakah bisa DJP mengeluarkan beberapa SPUH atau "RALAT SPUH" demikian yang hasilnya berubah total dan bukan karena salah ketik/salah tulis/salah hitung.
wah bisa dipertanyakan tuh rekan
- Originaly posted by nobb26:
2. Apakah saya bisa mengajukan banding atas SK tersebut dan apa dasar hukum nya?
tentu saja bisa rekan, mengacu pada pasal 27 UU KUP dan UU PP yaitu UU no 14 tahun 2002