Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › berapa hari waktu maksimal ttd AJB setelah pelunasan BPHTB
berapa hari waktu maksimal ttd AJB setelah pelunasan BPHTB
Salam OrTax,
Sebelumnya saya mau tanya, saya sudah membayar BPTHB tgl. 3 Desember 2019 sebelum pembuatan AJB. karna pemilik sebelumnya adalah ahli waris yg berjumlah 3 org. saat akan penddtangan AJB terkendala 1 org ahli waris tidak dapat hadir minggu ini. 1 org tersebut baru bisa hadir sekitar 2-3 minggu lagi dari tgl.3 des. apakah BPHTB tidak akan hangus?
Berapa lama waktu maksimal pentandatangan AJB setelah pelunasan pembayaran BPHTB?
mengingat jarak dari pelunasan ke pentandatangan AJB lumayan lama.
Terima Kasih Ortax
ga ada batas waktu..
Viewing 1 - 3 of 3 replies