Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Berapa Denda Telat Bayar dan Lapor SPT PPH Wp pribadi
Berapa Denda Telat Bayar dan Lapor SPT PPH Wp pribadi
rekan2 ortax saya maw tanya nih..
Berapa yah denda untuk yang terlambat bayar spt tahunan wp pribadi?
dan berapa juga denda untuk terlambat lapor spt tahunan wp pribadi?Thanks rekan2 skalian
- Originaly posted by paklaw:
Berapa yah denda untuk yang terlambat bayar spt tahunan wp pribadi?
kalau terlambat kena sanksi administrasi 2%, tapi kalau NIHIL, 2% dari nihil berapa ya? haha.
Originaly posted by paklaw:dan berapa juga denda untuk terlambat lapor spt tahunan wp pribadi?
Rp.100.000,- (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
salam
Kalau telat lapor WP OP 100rb (Pasal 7 ayat 1) UU KUP
Kalau telah bayar PPh 29 2%Xkurang bayarXberapa bulan telatnya (Pasal 9) UU KUPUU No. 28 tahun 2007 pasal 7 (1)
Pasal 7 (1)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.