• ber

     rama updated 16 years ago 5 Members · 6 Posts
  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 4:22 pm

    Apakah boleh seorang karyawan & karyawati memiliki NPWP jika secara real penghasilannya dibawah PTKP? sedangkan pajak yang dilaporkan oleh si pemberi kerja, peghasilan mereka semua di atas PTKP?

    PTKP untuk seorang wanita yang sudah menikah itu berapa yach?sedangkan ia sudah memiliki satu putra?

  • sumiyati

    Member
    27 November 2008 at 4:22 pm
  • prastono

    Member
    27 November 2008 at 4:42 pm

    Boleh aja punya NPWP walau penghasilan di bawah PTKP, mungkin untuk tujuan lain ( pinjam uang di bank misalnya ). PTKP wanita menikah bila suami bekerja ya TK/0 ( dulu 13.200.000,- , UU PPh baru brp ya ? ) karena anak jadi tanggungan suami.

  • rama

    Member
    28 November 2008 at 8:39 am
    Originaly posted by sumiyati:

    Apakah boleh seorang karyawan & karyawati memiliki NPWP jika secara real penghasilannya dibawah PTKP? sedangkan pajak yang dilaporkan oleh si pemberi kerja, peghasilan mereka semua di atas PTKP?

    PTKP untuk seorang wanita yang sudah menikah itu berapa yach?sedangkan ia sudah memiliki satu putra?

    apabila penghasilan dibawah PTKP seseorang tidak diwajibkan ber NPWP
    PTKP untuk seorang wanita sudah menikah Rp. 13.200.000
    undang-undang PPh baru PTKP Rp 15.840.000

  • Omdo

    Member
    28 November 2008 at 9:51 am
    Originaly posted by sumiyati:

    Apakah boleh seorang karyawan & karyawati memiliki NPWP jika secara real penghasilannya dibawah PTKP? sedangkan pajak yang dilaporkan oleh si pemberi kerja, peghasilan mereka semua di atas PTKP?

    wah bu, saran saya sih coba dibicarakan dulu ke pemberi kerja, karena ini sangat sensitif. Si pemberi kerja bisa di acak2. Demikian pendapat saya.

  • Koostadi S

    Member
    28 November 2008 at 9:58 am

    Untuk memiliki NPWP adalah wajib bagi yg penghasilannya diatas PTKP, namun demikian bagi yg berpenghasilan dibawah PTKP pun diperkenankan untuk memiliki NPWP.
    sedangkan utk PTKP lama adalah 13.200.000,- dan tambahan masing-masing 1.200.000 bagi istri dan anak maksimal 3 orang, sedangkan PTKP baru yang berlaku mulai 1 Jan 2009 adalah
    PTKP 15,84 juta dan tambahan masing-masing 1,32 juta untuk istri dan anak maksimal 3 orang.
    sedangkan PTKP utk wanita yg menikah dengan anak satu adalah :
    bahwa setiap wanita yang sudah bersuami bekerja adalah TK/0 meskipun anaknya 3 juga diperlakukan dengan TK/0 kecuali suaminya tidak berpenghasilan dengan surat keterangan minimal dari Kecamata maka fungsi Istri berubah menjadi Kepala Keluarga

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now