Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bentuk perusahaan perorangan cv atau firma perhitungan pajaknya boleh pakai norma?
bentuk perusahaan perorangan cv atau firma perhitungan pajaknya boleh pakai norma?
Mohon bantuannya kawan
kalau cv dan firma itu bukannya badan hukum pak??
kalau badan hukum ya ngga boleh pake norma…
CMIIW- Originaly posted by nusa:
kalau cv dan firma itu bukannya badan hukum pak??
kalau badan hukum ya ngga boleh pake norma…
CMIIWya, setuju. CV dan Firma termasuk badan hukum jadi harus memakai pembukuan,
sekedar menambahkan, yang boleh memakai norma adalah orang pribadi yang peredaran brutonya dalam 1 tahun dibawah 4,8 Msalam
Viewing 1 - 4 of 4 replies