Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bentuk perusahaan perorangan cv atau firma perhitungan pajaknya boleh pakai norma?

  • bentuk perusahaan perorangan cv atau firma perhitungan pajaknya boleh pakai norma?

     dius updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • sutrisnokartomo

    Member
    21 April 2010 at 3:05 pm

    Mohon bantuannya kawan

  • sutrisnokartomo

    Member
    21 April 2010 at 3:05 pm
  • nusa

    Member
    21 April 2010 at 3:23 pm

    kalau cv dan firma itu bukannya badan hukum pak??
    kalau badan hukum ya ngga boleh pake norma…
    CMIIW

  • dius

    Member
    22 April 2010 at 8:28 am
    Originaly posted by nusa:

    kalau cv dan firma itu bukannya badan hukum pak??
    kalau badan hukum ya ngga boleh pake norma…
    CMIIW

    ya, setuju. CV dan Firma termasuk badan hukum jadi harus memakai pembukuan,
    sekedar menambahkan, yang boleh memakai norma adalah orang pribadi yang peredaran brutonya dalam 1 tahun dibawah 4,8 M

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now