Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bentuk Penulisan Faktur Pajak Keluaran ke Bendaharawan
Bentuk Penulisan Faktur Pajak Keluaran ke Bendaharawan
Dear All.
Kalau buat faktur pajak keluaran ke bendaharawan kok dia maunya di Nilai Harga Jual Nominalnya (DPP + PPN) ya. kalau di sistem perpajakan salah atau tidak sih sistemnya kalau seperti itu???
Dear All.
Kalau buat faktur pajak keluaran ke bendaharawan kok dia maunya di Nilai Harga Jual Nominalnya (DPP + PPN) ya. kalau di sistem perpajakan salah atau tidak sih sistemnya kalau seperti itu???
mungkin transaksinya dibawah 10 juta rekan…
mungkin transaksinya dibawah 10 juta rekan…
Gak,,, itu semuanya. kalau dibawah 10 Juta biasanya BUMN itu Dalam No. Faktur Pajaknya 010. . Knapa ya Bendaharawan maunya Nilai Harga Jual (DPP+PPN)
Gak,,, itu semuanya. kalau dibawah 10 Juta biasanya BUMN itu Dalam No. Faktur Pajaknya 010. . Knapa ya Bendaharawan maunya Nilai Harga Jual (DPP+PPN)
Ya kalau gytu simpel aja rekan, supaya anda ngak jurnal itu PK yang sudah dibayarkan oleh mereka (istilahnya pemungut), kalau dibawah 10 juta kan rekan bayar sendiri PK-nya…harusnya dikasi SSP lembar ke-3 yang nanti dilapor bareng ama SPT masa bulan tersebut…
Bagi pemungut jg sama mereka ngak jurnal jadi PM karena nanti bisa ngak seimbang PK-PM waktu lapor PPN biasa karena yang nomor kode 03 itu di PPN biasa itu masuk tapi ngak diitung karena udah masuk di SPT PPN PUT…
Ya kalau gytu simpel aja rekan, supaya anda ngak jurnal itu PK yang sudah dibayarkan oleh mereka (istilahnya pemungut), kalau dibawah 10 juta kan rekan bayar sendiri PK-nya…harusnya dikasi SSP lembar ke-3 yang nanti dilapor bareng ama SPT masa bulan tersebut…
Bagi pemungut jg sama mereka ngak jurnal jadi PM karena nanti bisa ngak seimbang PK-PM waktu lapor PPN biasa karena yang nomor kode 03 itu di PPN biasa itu masuk tapi ngak diitung karena udah masuk di SPT PPN PUT…