Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bensin, parkir, tol
hi rekan2 ortax
mau tanya nihkalau biaya bensin (premium, pertamax) trus parkir, tol
itu boleh tidak dijadikan biaya dalam laporan keuangan fiskal,
kalau boleh apa yang penguatnya (peraturan yang bersangkutan)nb: biaya bensin parkir tol tersebut untuk kirim barang, barang nya itu barang yang berhub dalam pendapatan perusahaan.
terima kasih
- Originaly posted by D1tazz:
barang nya itu barang yang berhub dalam pendapatan perusahaan.
Berhubungan dengan 3M boleh rekan ada bukti2nya
salam
ada bukti nya
oc terimakasih
- Originaly posted by D1tazz:
kalau boleh apa yang penguatnya (peraturan yang bersangkutan)
ini nih
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;