Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan bensin, parkir, tol

  • bensin, parkir, tol

     ewox updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:31 am

    hi rekan2 ortax
    mau tanya nih

    kalau biaya bensin (premium, pertamax) trus parkir, tol
    itu boleh tidak dijadikan biaya dalam laporan keuangan fiskal,
    kalau boleh apa yang penguatnya (peraturan yang bersangkutan)

    nb: biaya bensin parkir tol tersebut untuk kirim barang, barang nya itu barang yang berhub dalam pendapatan perusahaan.

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:31 am
  • johanwahyudi

    Member
    28 February 2011 at 8:35 am
    Originaly posted by D1tazz:

    barang nya itu barang yang berhub dalam pendapatan perusahaan.

    Berhubungan dengan 3M boleh rekan ada bukti2nya

    salam

  • d1tazz

    Member
    28 February 2011 at 8:46 am

    ada bukti nya

    oc terimakasih

  • ewox

    Member
    28 February 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by D1tazz:

    kalau boleh apa yang penguatnya (peraturan yang bersangkutan)

    ini nih
    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
    ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk:

    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
    antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now