Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › bensin, minyak, elpiji
mohon bantuan lagi nih, ada titipan pertanyaan dari temen di daerah pedalaman.
di tempat dia banyak orang yg jualan bensin (tapi bukan spbu). dia ngambil dari pertamina langsung. pas ngambil dia dipungut pph ps 22 final. status dia pkp. nah pas jual bensin itu dia perlu mungut ppn gak ya?
gimana kalo yg dijual elpiji atau minyak tanah? apa sama juga perlakuannya? dasar hukumnya apa?
terima kasih banyak rekan2 ortax.Apabila Status dari WP tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP maka dalam setiap penyerahan BKP maupun JKP, WP tsb wajib untuk menerbitkan FP.
Hanya saja apabila pembeli bukan PKP maka WP tsb dapat menerbitkan FP sederhana.
Selain itu untuk pemungutan pph 22 yang dipungut pada saat penebusan BBM ke pertamina, saya rasa tidak Final. Karena selama ini juga kami dipungut oleh Pertamina dan PPh 22 tsb kami kreditkan pada perhitungan PPh tahunan.
Mohon koreksinya…lho di spt 1771-IV bukannya itu termasuk yg final?
penghasilan usaha penyalur/dealer/agen produk bbm.
mohon pendapatnya.Yang dilaporkan di 1771-IV kan penghasilan dari pendapatan dari penjualan BBM. Sedangkan PPh 22 yang dipotong pada saat penebusan BBM itu beda. Biasanya kami laporkan di lampiran 1771-III.
Sejauh ini belum ada koreksi dari fiskus untuk kredit pajak tsb.
Mohon koreksinya…tapi kalo penghasilan dia udah dikenain pph final (misalnya aja usaha dia cuma itu aja, gak ada yg lainnya lagi), buat apa lagi ada kredit pajak?
mohon pencerahannya…PKP yg menjual BBM sepanjang dia ditunjuk Pertamina sbg agen/penyalur maka PPh -nya bersifat final & atas penyerahan BBM tdk terutang PPN.
Sdgkan jika PKP tsb bukan sgb agen Pertamina, maka PPh Ps 22 dpt dikreditkan dan penyerahan BBM kepada pihak lain terutang PPN.
Mohon koreksinya…
Benar pendapat rekan Onorus. Ada perbedaan antara sebagai agen Pertamina maupun bukan Agen Pertamina. Thanks atas koreksinya….
trims rekan onorus. btw tau dasar peraturannya juga gak?
btw jd kalo dia agen resmi pertamina pph atas penghasilannya final ya? trus yg nyetor pph final nya siapa, kapan, n tarifnya berapa?Menurut SE-10/PJ.51/1993 Poin 5
5. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkatkonsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produktersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkanbagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas jugamenyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlakuTapi menurut saya sebenernya BBM ini termasuk barang yang dikenakana PPN sesuai dgn UU PPN Pasl 4 jadi untuk amannya penyerahan tersbut dikenakan PPN
tnx
tq rekan vriex.
- Originaly posted by onorus:
PKP yg menjual BBM sepanjang dia ditunjuk Pertamina sbg agen/penyalur maka PPh -nya bersifat final & atas penyerahan BBM tdk terutang PPN.
Sdgkan jika PKP tsb bukan sgb agen Pertamina, maka PPh Ps 22 dpt dikreditkan dan penyerahan BBM kepada pihak lain terutang PPN.
Mohon koreksinya…
PPh final maksudnya apa yah? mohon pencerahannya
baca ja SE-10?pj.51/1993.pasti jelas