Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Beneficial owner – apakah berlaku juga untuk jasa/ service fee
Beneficial owner – apakah berlaku juga untuk jasa/ service fee
Rekan2 ortax.. beneficial owner ini apakah juga berlaku untuk pendapatan Wajib Pajak Luar Negeri dari pendapatan jasa?
Misal nya WP LN tersebut memberikan jasa kepada perush, akan tetapi WP LN tersebut sifat nya adalah agen? apakah atas ini WP LN bisa menikmati benefit tax treaty?
thx for help
rekan yorika…
Untuk memberikan kejelasan dalam penentuan siapa yang menjadi beneficial owner maka Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 22 Agustus 2008 melalui SE-03/PJ.03/2008 Tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam P3B Antara Indonesia Dengan Negara Mitra mengatur mengenai Penentuan Status Beneficial Owner.
Mbak Fitri, saya sudah baca SE tersebut apakah boleh sharing understanding nya .. karena setelah saya baca berarti beneficial owner tersebut hanya berlaku untuk dividen, bunga dan/ atau royalti. Sedang kan untuk pengeluaran untuk jasa kepada WP LN langsung berlaku antara WP LN yang memberikan invoice dengan perusahaan kita
Thanks for help
- Originaly posted by fitripdg:
Untuk memberikan kejelasan dalam penentuan siapa yang menjadi beneficial owner maka Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 22 Agustus 2008 melalui SE-03/PJ.03/2008 Tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam P3B Antara Indonesia Dengan Negara Mitra
bukannya peraturannya udah diganti ma PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. coba dech baca yang pasal 7 ayat 2 nya…
Untuk hasil usaha atau jasa tidak dikenal dengan beneficial owner, dan pada umumnya hanya pada penghasilan modal saja