Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bendaharawan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 23 walaupun NIHIL?

  • Bendaharawan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 23 walaupun NIHIL?

     Daniz updated 11 years ago 4 Members · 20 Posts
  • desidiarnitha

    Member
    9 August 2012 at 1:41 pm
  • desidiarnitha

    Member
    9 August 2012 at 1:41 pm

    Dear Ortax members,
    ada kah yang dapat membantu saya mengenai aturan dasar bahwa Bendaharawan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 23 walaupun NIHIL?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 8:15 am
    Originaly posted by desidiarnitha:

    ada kah yang dapat membantu saya mengenai aturan dasar bahwa Bendaharawan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 23 walaupun NIHIL?

    tidak ada kewajiban lapor bila nihil

  • car

    Member
    10 August 2012 at 9:16 am

    klo boleh tau ada aturannya ga?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by car:

    klo boleh tau ada aturannya ga?

    ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007
    TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN
    PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA
    CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA
    CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 2

    (6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    (10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
    ditandatangani oleh bendahara.

    Jika tidak ada objek yang harus dipotong untuk apa dilaporkan rekan car ..

  • car

    Member
    10 August 2012 at 9:27 am

    pasal tersebut kan masalah penyetoran, tidak secara eksplisit mengatakan harus lapor atau tidak jika tidak ada penyetoran…

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 9:35 am
    Originaly posted by car:

    pasal tersebut kan masalah penyetoran, tidak secara eksplisit mengatakan harus lapor atau tidak jika tidak ada penyetoran…

    lihat lanjutan di Pasal 7 PMK tersebut,

    Misal untuk PPh 22 bendaharawan

    (3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    terlihat jelas bahwa "Wajib melaporkan hasil pemungutannya". Jika tidak ada objek pemungutan/hasil pemungutan tidak perlu dilaporkan. Numpukkin kertas di KPP saja hehe

  • car

    Member
    10 August 2012 at 9:37 am

    klo utk pasal 23 gmn?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by car:

    klo utk pasal 23 gmn?

    lihat pasal 7 ayati 1,
    Pasal 7

    (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun
    yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
    berakhir.

  • car

    Member
    10 August 2012 at 9:46 am

    bagaimana dengan bendahara pemerintah, apakah masuk dalam pasal 7 tersebut?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 9:50 am
    Originaly posted by car:

    bagaimana dengan bendahara pemerintah, apakah masuk dalam pasal 7 tersebut?

    ayat (6)

  • car

    Member
    10 August 2012 at 10:03 am

    kynya pasal 7 cuma sampai ayat 4 deh…

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 10:22 am
    Originaly posted by car:

    kynya pasal 7 cuma sampai ayat 4 deh…

    alasannya?

  • car

    Member
    10 August 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by car:

    kynya pasal 7 cuma sampai ayat 4 deh…

    maksud sy, klo liat pmk tsb. pada pasal 7 cuma sampai ayat 4, ngga ada ayat 6 nya…

    td kn katanya suruh liat ayat 6:
    ayat (6)

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:03 am
    Originaly posted by car:

    maksud sy, klo liat pmk tsb. pada pasal 7 cuma sampai ayat 4, ngga ada ayat 6 nya…

    td kn katanya suruh liat ayat 6:
    ayat (6)

    Originaly posted by priadiar4:

    lihat pasal 7 ayati 1,
    Pasal 7

    (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun
    yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
    berakhir.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now