Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bendaharawan Pemda bertanya terkait pemotongan PPN?
Bendaharawan Pemda bertanya terkait pemotongan PPN?
Salam sukses,
Maaf sebagai bendaharawan dari Pemda X saya mau bertanya:
1. Apakah penyediaan jasa angkutan darat dan laut yang disediakan oleh pribadi atau perorangan berupa persewaan mobil atau kapal dapat dikatakan non BKP seperti yang tertuang dalam UU PPN dan PPnBM tahun 2009?
Selain itu kalau kita sewa pesawat udara apakah dikenakan PPN (yang menurut saya tidak dipotong melihat UU PPN) hanya dipotong PPh 23?2. Apakah saya diharuskan memotong PPN dan PPh22 atas BBM yang tidak disediakan oleh Pertamina (karena di kabupaten kami yang terpencil tidak ada distributor resmi dari Pertamina sehingga yang ada hanya kios kecil yang tidak dikukuhkan sebagai PKP –nb:kios dapat langsung dari Pertamina dari daerah lain)? Kalau PPh 22 yang dipotong itu tarif PPh 22 biasa atau tarif PPh22 khusus BBM yang dijual selain di SPBU?
3. Kalau misal ada pengadaan makanan dan minuman yang tidak diselenggarakan oleh warung makan, hotel dan lain2 yang menjadi objek pajak daerah (misal swakelola oleh ibu-ibu PKK) dikenkan PPN atau masuk ke pajak daerah?
Terimakasih atas bantuannya
Salam sukses