Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan blm ber-PKP?

  • Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan blm ber-PKP?

     yoyonunuyo updated 12 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • car

    Member
    12 August 2011 at 8:50 am
  • car

    Member
    12 August 2011 at 8:50 am

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya,
    Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?
    Thnks atas pendapatnya.

  • ingintahupajak

    Member
    12 August 2011 at 9:08 am
    Originaly posted by car:

    Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?
    Thnks atas pendapatnya.

    Seharusnya tidak bisa rekan.
    Logikanya adalah, PKP rekanan memungut PPN setiap menyerahkan BKP atau JKP, namun khusus untuk transaksi dengan Pemungut, PPN tersebut langsung dipungut dan disetorkan oleh pemungut.
    Ketika Pemungut bertransaksi dengan pengusaha NON PKP, tidak ada PPN disana, apa yang dipungut?

    CMIIW

  • car

    Member
    12 August 2011 at 9:12 am

    Saya setuju rekan…meskipun pada praktiknya kadang bendahara main pukul rata, dengan alasan agar tidak ada masalah jika ada pemeriksaan bpk/bpkp.
    Thnks anyway.

  • yoyonunuyo

    Member
    12 August 2011 at 9:35 am
    Originaly posted by car:

    Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?

    sependapat dgn rekan ingintahupajak & car.
    Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.[b][/b]

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now