Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan blm ber-PKP?
Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan blm ber-PKP?
Rekan2 ortax, minta pendapatnya,
Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?
Thnks atas pendapatnya.- Originaly posted by car:
Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?
Thnks atas pendapatnya.Seharusnya tidak bisa rekan.
Logikanya adalah, PKP rekanan memungut PPN setiap menyerahkan BKP atau JKP, namun khusus untuk transaksi dengan Pemungut, PPN tersebut langsung dipungut dan disetorkan oleh pemungut.
Ketika Pemungut bertransaksi dengan pengusaha NON PKP, tidak ada PPN disana, apa yang dipungut?CMIIW
Saya setuju rekan…meskipun pada praktiknya kadang bendahara main pukul rata, dengan alasan agar tidak ada masalah jika ada pemeriksaan bpk/bpkp.
Thnks anyway.- Originaly posted by car:
Apakah Bendahara Pemerintah dapat memungut PPN pada rekanan yg blm ber-PKP?
sependapat dgn rekan ingintahupajak & car.
Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP.[b][/b]Salam