Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Benchmark….Emang Luar Biasa….

  • Benchmark….Emang Luar Biasa….

     silverlining updated 11 years, 2 months ago 17 Members · 75 Posts
  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 4:21 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini???

    kalo sudah diperiksa di tahun dimana masuk dalam BBM, maka tahun tsb tidak bisa dihimbau sama AR rekan… coba deh baca aturannya

  • hasianku

    Member
    22 January 2013 at 4:41 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini??? karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….

    sepakat dengan ini,
    supaya fair, jika suatu keputusan dibawa ke pengadilan dan DJP kalah, sebaiknya ada sanksi kepada si fiskus yang menghasilkan keputusan keliru tsb. misalnya diturunkan pangkatnya…gitu

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 5:02 pm
    Originaly posted by hasianku:

    sepakat dengan ini,
    supaya fair, jika suatu keputusan dibawa ke pengadilan dan DJP kalah, sebaiknya ada sanksi kepada si fiskus yang menghasilkan keputusan keliru tsb. misalnya diturunkan pangkatnya…gitu

    lihat di Pasal 36 A UU KUP

  • SARIMIN

    Member
    22 January 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    lihat di Pasal 36 A UU KUP

    udah gue duga bakalan pasal ini yang jadi tameng …

    (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    piss ya bro

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 5:21 pm
    Originaly posted by sarimin:

    udah gue duga bakalan pasal ini yang jadi tameng …

    (5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    piss ya bro

    bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.

  • andrydermawanto

    Member
    22 January 2013 at 5:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.

    Sepertinya memang harus ke mahkamah konstitusi untuk uji pasal rekan….
    apalagi ada kata – kata ini

    Originaly posted by sarimin:

    pada iktikad baik

    Kalo ini sih, cuma Tuhan yang tahu…

  • SARIMIN

    Member
    22 January 2013 at 5:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.

    maap .. maap ..
    bukannya saya tidak menghargai petugas pajak yang dituntut mengumpulkan uang buat APBN, tapi …

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2013 at 6:59 pm
    Originaly posted by sarimin:

    iktikad baik

    dari sudut pandang siapa?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2013 at 7:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan.

    bukankah akhirnya awal dari semua ini adalah hasil analisis BBM yang kebenarannya sangat relatif tadi?

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    22 January 2013 at 8:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    perlu bagi AR pengganti rekan. Bingung kan jika disuratin dua kali 🙂

    bukan hanya AR yang berganti, kepala KPP nya juga ganti. Betul saya dapet surat dua kali, saat itu saya berpikir ini kayaknya KPP cinta mati ama kantor gue ???

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2013 at 9:30 pm
    Originaly posted by sarimin:

    bukan hanya AR yang berganti, kepala KPP nya juga ganti. Betul saya dapet surat dua kali, saat itu saya berpikir ini kayaknya KPP cinta mati ama kantor gue ???

    ha…ha…ha…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    23 January 2013 at 7:51 am
    Originaly posted by hanif:

    dari sudut pandang siapa?

    Salam

    Originaly posted by hanif:

    bukankah akhirnya awal dari semua ini adalah hasil analisis BBM yang kebenarannya sangat relatif tadi?

    Salam

    kan sudah dijelaskan, jika fiskus dasarnya hanya BBM, maka mati kutu dia depan WP. Maka dari itu, dikuatkan dengan analisis yakni laporan keuangan diubek-ubek. data pihak ketiga, PK PM dll. ini yang paling pokok. BBM hanya memfilter.

  • priadiar4

    Member
    23 January 2013 at 7:51 am
    Originaly posted by hanif:

    dari sudut pandang siapa?

    Salam

    dari sudut pandang undanng-undang, baca dulu penjelasannya..

  • priadiar4

    Member
    23 January 2013 at 8:17 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    apalagi ada kata – kata ini
    Originaly posted by sarimin:
    pada iktikad baik

    Kalo ini sih, cuma Tuhan yang tahu…

    penjelasan..

    Ayat (5)
    Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan
    iktikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.

    Originaly posted by andrydermawanto:

    Originaly posted by priadiar4:
    bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.

    Sepertinya memang harus ke mahkamah konstitusi untuk uji pasal rekan….

    silakan, saya mendukung. daripada ini dianggap WP sebagai tameng fiskus.

    Dan minta usulan ditambahkan Pasal 5 UU Tipikor di UU KUP

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  • memey

    Member
    23 January 2013 at 8:23 am

    Klu ARnya aja spt rekan Priadi…

    Salam

Viewing 46 - 60 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now