Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Benchmark….Emang Luar Biasa….
Benchmark….Emang Luar Biasa….
- Originaly posted by andrydermawanto:
Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini???
kalo sudah diperiksa di tahun dimana masuk dalam BBM, maka tahun tsb tidak bisa dihimbau sama AR rekan… coba deh baca aturannya
- Originaly posted by andrydermawanto:
Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini??? karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….
sepakat dengan ini,
supaya fair, jika suatu keputusan dibawa ke pengadilan dan DJP kalah, sebaiknya ada sanksi kepada si fiskus yang menghasilkan keputusan keliru tsb. misalnya diturunkan pangkatnya…gitu - Originaly posted by hasianku:
sepakat dengan ini,
supaya fair, jika suatu keputusan dibawa ke pengadilan dan DJP kalah, sebaiknya ada sanksi kepada si fiskus yang menghasilkan keputusan keliru tsb. misalnya diturunkan pangkatnya…gitulihat di Pasal 36 A UU KUP
- Originaly posted by priadiar4:
lihat di Pasal 36 A UU KUP
udah gue duga bakalan pasal ini yang jadi tameng …
(5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
piss ya bro
- Originaly posted by sarimin:
udah gue duga bakalan pasal ini yang jadi tameng …
(5) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
piss ya bro
bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.
- Originaly posted by priadiar4:
bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.
Sepertinya memang harus ke mahkamah konstitusi untuk uji pasal rekan….
apalagi ada kata – kata iniOriginaly posted by sarimin:pada iktikad baik
Kalo ini sih, cuma Tuhan yang tahu…
- Originaly posted by priadiar4:
bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.
maap .. maap ..
bukannya saya tidak menghargai petugas pajak yang dituntut mengumpulkan uang buat APBN, tapi … - Originaly posted by sarimin:
iktikad baik
dari sudut pandang siapa?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan.
bukankah akhirnya awal dari semua ini adalah hasil analisis BBM yang kebenarannya sangat relatif tadi?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
perlu bagi AR pengganti rekan. Bingung kan jika disuratin dua kali 🙂
bukan hanya AR yang berganti, kepala KPP nya juga ganti. Betul saya dapet surat dua kali, saat itu saya berpikir ini kayaknya KPP cinta mati ama kantor gue ???
- Originaly posted by sarimin:
bukan hanya AR yang berganti, kepala KPP nya juga ganti. Betul saya dapet surat dua kali, saat itu saya berpikir ini kayaknya KPP cinta mati ama kantor gue ???
ha…ha…ha…
Salam
- Originaly posted by hanif:
dari sudut pandang siapa?
Salam
Originaly posted by hanif:bukankah akhirnya awal dari semua ini adalah hasil analisis BBM yang kebenarannya sangat relatif tadi?
Salam
kan sudah dijelaskan, jika fiskus dasarnya hanya BBM, maka mati kutu dia depan WP. Maka dari itu, dikuatkan dengan analisis yakni laporan keuangan diubek-ubek. data pihak ketiga, PK PM dll. ini yang paling pokok. BBM hanya memfilter.
- Originaly posted by hanif:
dari sudut pandang siapa?
Salam
dari sudut pandang undanng-undang, baca dulu penjelasannya..
- Originaly posted by andrydermawanto:
apalagi ada kata – kata ini
Originaly posted by sarimin:
pada iktikad baikKalo ini sih, cuma Tuhan yang tahu…
penjelasan..
Ayat (5)
Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan
iktikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.Originaly posted by andrydermawanto:Originaly posted by priadiar4:
bukannya segala sesuatu harus berdasarkan Undang-undang masbro.. Jika keberatan dengan Undang-undang ajukan hak konstitusi dengan mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.Sepertinya memang harus ke mahkamah konstitusi untuk uji pasal rekan….
silakan, saya mendukung. daripada ini dianggap WP sebagai tameng fiskus.
Dan minta usulan ditambahkan Pasal 5 UU Tipikor di UU KUP
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Klu ARnya aja spt rekan Priadi…
Salam