Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Benchmark….Emang Luar Biasa….

  • Benchmark….Emang Luar Biasa….

     silverlining updated 11 years, 3 months ago 17 Members · 75 Posts
  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    Klo Tutup Botolnya Cacat ??? Apa masih dianggap Omzet ???

    yo kan ada toleransi nya rekan,

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2013 at 3:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    makadari itu, dibahaslah di konseling WP-AR rekan hanif. dituangkan dalam berita acara. sepanjang memang adanya seperti itu… tidak perlu khawatir. AR juga mengajukan pemsus perlu analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.

    apakah kurang gregetnya bila himbauan tersebut hanya memuat meminta agar WP melakukan klarifikasi?

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    22 January 2013 at 3:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tinggal dijawab saja melalui surat dasarnya WP apa.

    Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 3:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah kurang gregetnya bila himbauan tersebut hanya memuat meminta agar WP melakukan klarifikasi?

    klarifikasi layaknya hak jawab WP. Jika memang jelas-jelasnya tidak ada pajak terutang/SPT yang harus dibetulkan mengapa harus dipaksakan fiskus. jika kurang puas lewat konseling (tatap muka).

  • andrydermawanto

    Member
    22 January 2013 at 3:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tinggal dijawab saja melalui surat dasarnya WP apa.

    Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??

  • hasianku

    Member
    22 January 2013 at 3:35 pm

    kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…
    kayak konseling pernikahan…apa konseling kejiwaan…
    lebih baik langsung aja klarifikasi misalnya…atau tanya jawab…
    konseling kayak mau membantu WP, pdhal curigaan…hehehe
    iya ga rekan pri….

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 3:37 pm
    Originaly posted by sarimin:

    Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?

    jika saya ARnya, bukti otentik/surat menyurat adalah wajib. Ini juga demi kepastian hukum kedua belah pihak. lagipula, secara surat dijawab dengan surat dan arsip surat menyurat sangat perlu bagi AR pengganti rekan. Bingung kan jika disuratin dua kali 🙂

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    22 January 2013 at 3:37 pm
    Originaly posted by hasianku:

    kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…
    kayak konseling pernikahan…apa konseling kejiwaan…
    lebih baik langsung aja klarifikasi misalnya…atau tanya jawab…
    konseling kayak mau membantu WP, pdhal curigaan…hehehe
    iya ga rekan pri….

    Klo Jaman Jahiliyah beda lagi Istilahnya, Bukan Konseling atau Klarifikasi tapi Nego. Hihihiiiii……

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 3:42 pm
    Originaly posted by hasianku:

    kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…

    dasar hukum : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2007&nomor=170&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13133

    disitu disebutkan konseling rekan, gimana ya….

    ortax

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 3:42 pm
    Originaly posted by sarimin:

    Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?

    bagusnya sih per surat rekan…biar ada hitam diatas putih

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 3:43 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??

    sangat lemah jika dasarnya hanya benchmarking, namun jika dikuatkan analisis resiko dan data pihak ketiga maka posisinya bisa lebih kuat. Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan. Namun hal ini mengikuti prosedur dan ada semacam tim juri untuk membahas dan menilainya. Jika tidak bisa maka tidak bisa diajukan. Jika bisa namun data kurang/analisis masih perlu diperbaiki maka diperbaiki sana sini lalu bisa lolos.

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 3:45 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??

    cari data lain, dari bank data, entah data PK-PM, data PEB, PIB dll untuk menguatkan dasar si AR…

    ini menurut pengalaman ane ya, gak tau kejadian sesungguhnya gimana

  • SARIMIN

    Member
    22 January 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by aldrian:

    bagusnya sih per surat rekan…biar ada hitam diatas putih

    kita justru menghindari ini rekan, kuatir jadi senjata makan tuan

  • andrydermawanto

    Member
    22 January 2013 at 4:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sangat lemah jika dasarnya hanya benchmarking, namun jika dikuatkan analisis resiko dan data pihak ketiga maka posisinya bisa lebih kuat. Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan. Namun hal ini mengikuti prosedur dan ada semacam tim juri untuk membahas dan menilainya. Jika tidak bisa maka tidak bisa diajukan. Jika bisa namun data kurang/analisis masih perlu diperbaiki maka diperbaiki sana sini lalu bisa lolos.

    Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini??? karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by andrydermawanto:

    karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….

    memperkarakan apanya?

Viewing 31 - 45 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now