Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Benchmark….Emang Luar Biasa….
Benchmark….Emang Luar Biasa….
- Originaly posted by justinus nababan:
Klo Tutup Botolnya Cacat ??? Apa masih dianggap Omzet ???
yo kan ada toleransi nya rekan,
- Originaly posted by priadiar4:
makadari itu, dibahaslah di konseling WP-AR rekan hanif. dituangkan dalam berita acara. sepanjang memang adanya seperti itu… tidak perlu khawatir. AR juga mengajukan pemsus perlu analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.
apakah kurang gregetnya bila himbauan tersebut hanya memuat meminta agar WP melakukan klarifikasi?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
tinggal dijawab saja melalui surat dasarnya WP apa.
Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?
- Originaly posted by hanif:
apakah kurang gregetnya bila himbauan tersebut hanya memuat meminta agar WP melakukan klarifikasi?
klarifikasi layaknya hak jawab WP. Jika memang jelas-jelasnya tidak ada pajak terutang/SPT yang harus dibetulkan mengapa harus dipaksakan fiskus. jika kurang puas lewat konseling (tatap muka).
- Originaly posted by priadiar4:
tinggal dijawab saja melalui surat dasarnya WP apa.
Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??
kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…
kayak konseling pernikahan…apa konseling kejiwaan…
lebih baik langsung aja klarifikasi misalnya…atau tanya jawab…
konseling kayak mau membantu WP, pdhal curigaan…hehehe
iya ga rekan pri….- Originaly posted by sarimin:
Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?
jika saya ARnya, bukti otentik/surat menyurat adalah wajib. Ini juga demi kepastian hukum kedua belah pihak. lagipula, secara surat dijawab dengan surat dan arsip surat menyurat sangat perlu bagi AR pengganti rekan. Bingung kan jika disuratin dua kali 🙂
- Originaly posted by hasianku:
kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…
kayak konseling pernikahan…apa konseling kejiwaan…
lebih baik langsung aja klarifikasi misalnya…atau tanya jawab…
konseling kayak mau membantu WP, pdhal curigaan…hehehe
iya ga rekan pri….Klo Jaman Jahiliyah beda lagi Istilahnya, Bukan Konseling atau Klarifikasi tapi Nego. Hihihiiiii……
- Originaly posted by hasianku:
kok istilah konseling itu kurang pas ya rasanya…
dasar hukum : http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2007&nomor=170&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13133
disitu disebutkan konseling rekan, gimana ya….
- Originaly posted by sarimin:
Apa bisa jika dijawab melalui telepon ?
bagusnya sih per surat rekan…biar ada hitam diatas putih
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??
sangat lemah jika dasarnya hanya benchmarking, namun jika dikuatkan analisis resiko dan data pihak ketiga maka posisinya bisa lebih kuat. Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan. Namun hal ini mengikuti prosedur dan ada semacam tim juri untuk membahas dan menilainya. Jika tidak bisa maka tidak bisa diajukan. Jika bisa namun data kurang/analisis masih perlu diperbaiki maka diperbaiki sana sini lalu bisa lolos.
- Originaly posted by andrydermawanto:
Rekan misalkan dari hasil bechmarking tersebut bahwa menurut KPP Laporan WP salah (tidak wajar), namun dalam conseling tidak diketemukan titik temu. Apa yang akan dilakukan KPP ??
cari data lain, dari bank data, entah data PK-PM, data PEB, PIB dll untuk menguatkan dasar si AR…
ini menurut pengalaman ane ya, gak tau kejadian sesungguhnya gimana
- Originaly posted by aldrian:
bagusnya sih per surat rekan…biar ada hitam diatas putih
kita justru menghindari ini rekan, kuatir jadi senjata makan tuan
- Originaly posted by priadiar4:
sangat lemah jika dasarnya hanya benchmarking, namun jika dikuatkan analisis resiko dan data pihak ketiga maka posisinya bisa lebih kuat. Jika tidak ada titik temu maka AR bisa mengusulkan pemeriksaan khusus terhadap WP bersangkutan. Namun hal ini mengikuti prosedur dan ada semacam tim juri untuk membahas dan menilainya. Jika tidak bisa maka tidak bisa diajukan. Jika bisa namun data kurang/analisis masih perlu diperbaiki maka diperbaiki sana sini lalu bisa lolos.
Sebetulnya point saya adalah apabila pada saat pemeriksaan atau keberatan atau bahkan pengadilan. WP tersebut dinyatakan wajar, apa yang bisa di lakukan WP untuk "memperkarakan" ini??? karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….
- Originaly posted by andrydermawanto:
karena sangat tidak adil WP kan sudah di curigai sampai pengadilan….
memperkarakan apanya?