Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › BELUM PUNYA NPWP
REKAN ORTAX MOHON TANGGAPANNYA,
APABILA WAJIB PAJAK INGIN MEMBAYARN PAJAK TAHUNAN MAKA PERHITUNGAN BAGAIMANA, APAKAH DIHITUNG MULAI DARI TAHUN INI ATAU MULAI DARI TAHUN SEBELUMNYA, AWAL IA BEKERJA?Dear Rekan2 ORTax,
Saya rasa perlu diingatkan kepada rekan ORTax bahwa forum ini adalah forum kita bersama, untuk itu peran serta rekan2 untuk menjaga kelangsungan forum ini sangat kami hargai.
Demi terjaganya kebersihan, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam berdiskusi di forum ini, sebaiknya rekan2 ORTax memperhatikan :
1. Peraturan Forum dan
2. Kode Etik ForumSelain itu, untuk kemudahan kita bersama dalam mencari referensi dari hasil diskusi rekan2, perlu saya tegaskan kembali beberapa point penting dari Peraturan dan Kode Etik tersebut di atas :
1. Buatlah Thread/ Topik sesuai dengan kategori (KUP, PPh, PPN dsb).
2. Jangan membuat Thread/ Topik dengan substansi yang sama dan/ atau merupakan pengulangan.
Rekan2 diharapkan untuk mengecek ke beberapa halaman belakang (Gunakan fasilitas pencarian Khusus Forum) sebelum membuat thread/ topik baru, agar kemungkinan adanya thread/ topik dengan tema yang sudah pernah dibahas sebelumnya bisa diminimalisir.3. Jangan membuat Postingan yang keluar dari Topik yang sedang dibahas.
Jika memang diperlukan buatlah topik baru.4. Jangan menggunakan huruf besar semua (caps lock) dalam membuat Thread/ Topik maupun Post.
Thread/ Topik maupun Postingan menggunakan huruf besar semua (caps lock) sangat tidak nyaman untuk dibaca. Gunakanlah huruf besar seperlunya.- Originaly posted by putririskianti31:
APABILA WAJIB PAJAK INGIN MEMBAYARN PAJAK TAHUNAN MAKA PERHITUNGAN BAGAIMANA, APAKAH DIHITUNG MULAI DARI TAHUN INI ATAU MULAI DARI TAHUN SEBELUMNYA, AWAL IA BEKERJA?
ilustrasikan seperti apa.
- Originaly posted by yuniffer:
4. Jangan menggunakan huruf besar semua (caps lock) dalam membuat Thread/ Topik maupun Post.
dimaklumkan saja apalagi bulan puasa .. 🙂
btw, huruf besar semua menunjukkan jika TS bertanya dengan berteriak
btw lagi, belum punya npwp kok mau lapor tahunan?salam
- Originaly posted by hendrioye:
btw, huruf besar semua menunjukkan jika TS bertanya dengan berteriak
biar pada denger kali..
hihihi.. wahhh……
- Originaly posted by putririskianti31:
APABILA WAJIB PAJAK INGIN MEMBAYARN PAJAK TAHUNAN MAKA PERHITUNGAN BAGAIMANA, APAKAH DIHITUNG MULAI DARI TAHUN INI ATAU MULAI DARI TAHUN SEBELUMNYA, AWAL IA BEKERJA
hak dan kewajiban perpajakan rekan dimulai dari rekan terdaftar/memiliki NPWP. Rekan terdaftar di tahun 2012, lapor SPT Tahunan di tahun 2013. Pembayaran pajak karena ia bekerja dan tidak ada usaha lainnya, maka hanya dipotong pemberi kerja dan diberikan bukti potong untuk lampiran SPT Tahunan 2012 tersebut dan tidak ada pembayaran.
- Originaly posted by yuniffer:
Dear Rekan2 ORTax,
Saya rasa perlu diingatkan kepada rekan ORTax bahwa forum ini adalah forum kita bersama, untuk itu peran serta rekan2 untuk menjaga kelangsungan forum ini sangat kami hargai.
Demi terjaganya kebersihan, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam berdiskusi di forum ini, sebaiknya rekan2 ORTax memperhatikan :
1. Peraturan Forum dan
2. Kode Etik ForumSelain itu, untuk kemudahan kita bersama dalam mencari referensi dari hasil diskusi rekan2, perlu saya tegaskan kembali beberapa point penting dari Peraturan dan Kode Etik tersebut di atas :
1. Buatlah Thread/ Topik sesuai dengan kategori (KUP, PPh, PPN dsb).
2. Jangan membuat Thread/ Topik dengan substansi yang sama dan/ atau merupakan pengulangan.
Rekan2 diharapkan untuk mengecek ke beberapa halaman belakang (Gunakan fasilitas pencarian Khusus Forum) sebelum membuat thread/ topik baru, agar kemungkinan adanya thread/ topik dengan tema yang sudah pernah dibahas sebelumnya bisa diminimalisir.3. Jangan membuat Postingan yang keluar dari Topik yang sedang dibahas.
Jika memang diperlukan buatlah topik baru.4. Jangan menggunakan huruf besar semua (caps lock) dalam membuat Thread/ Topik maupun Post.
Thread/ Topik maupun Postingan menggunakan huruf besar semua (caps lock) sangat tidak nyaman untuk dibaca. Gunakanlah huruf besar seperlunya.kepada rekan yunifer dan rekan ortax seluruhnya saya mohon maaf, karena tidak memperhatikan kode etik forum diskusi ortax sehingga menimbulkan ketidak nyamanan forum diskusi ini dan terima kasih atas masukannya, karena sangat membantu.
salam.
- Originaly posted by putririskianti31:
kepada rekan yunifer dan rekan ortax seluruhnya saya mohon maaf, karena tidak memperhatikan kode etik forum diskusi ortax sehingga menimbulkan ketidak nyamanan forum diskusi ini dan terima kasih atas masukannya, karena sangat membantu.
dimaklumi rekan putririskianti31, karena rekan masih newbie. saya juga pernah ditegur gara2 pakai link ke situs lain 🙂