Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Belum Potong PPh 21 Komisi
Dear Rekan Ortax,
Pada Agustus dan Oktober 2018 kantor kami membayar biaya komisi pembelian tanah sebesar 100jt (Agustus) dan 200jt (Oktober) kepada WP OP. Akan tetapi dari pembayaran tersebut belum dipotong PPh 21.
Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
- Originaly posted by dough005:
Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.
pembayaran sanksi menunggu STP dari KPP..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
pembayaran sanksi menunggu STP dari KPP..
Noted, Terima kasih rekan S@NT@ CL@USE
- Originaly posted by dough005:
Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.
Semua sanksi atau denda bisa dibayar setelah mendapat STP, karena sebelum pembayaran kita membutuhkan nomor STP nya terlebih dahulu..