Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Belum Potong PPh 21 Komisi

  • Belum Potong PPh 21 Komisi

     yabufuu updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dough005

    Member
    30 April 2019 at 8:55 am
  • dough005

    Member
    30 April 2019 at 8:55 am

    Dear Rekan Ortax,

    Pada Agustus dan Oktober 2018 kantor kami membayar biaya komisi pembelian tanah sebesar 100jt (Agustus) dan 200jt (Oktober) kepada WP OP. Akan tetapi dari pembayaran tersebut belum dipotong PPh 21.

    Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.

    Mohon bantuannya.

    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 April 2019 at 9:05 am
    Originaly posted by dough005:

    Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.

    pembayaran sanksi menunggu STP dari KPP..

  • dough005

    Member
    30 April 2019 at 9:29 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    pembayaran sanksi menunggu STP dari KPP..

    Noted, Terima kasih rekan S@NT@ CL@USE

  • yabufuu

    Member
    30 April 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by dough005:

    Pertanyaan saya, jika saya melakukan pembayaran sekarang April/Mei 2019, apakah saya harus membayar bunga atas pajak yang belum dibayar atau tidak ya? Mengingat belum ada STP dari KPP.

    Semua sanksi atau denda bisa dibayar setelah mendapat STP, karena sebelum pembayaran kita membutuhkan nomor STP nya terlebih dahulu..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now