Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Belum PKP Lapor SPT Masa PPN????

  • Belum PKP Lapor SPT Masa PPN????

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 13 Posts
  • imz

    Member
    28 January 2010 at 4:46 pm
  • imz

    Member
    28 January 2010 at 4:46 pm

    dear All ortax'ers

    mau tanya, bagaimana kalau ada badan yang ternyata belum dikukhkan sebagai PKP tetapi setiap bulannya lapor SPT Masa PPN..
    soalnya waktu lapor SPT Masa PPN juga diterima sama kantor pajaknya??
    setahun berlanjut baru ketahuan bahwa dia belum PKP sama kantor pajak..
    minta pendapat kawan2 tentang kasus tersebut..

    salam

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 4:47 pm

    faktur pajak yang diterbikan untuk customer cacat semua..

  • Tatie

    Member
    28 January 2010 at 4:49 pm

    kalau belum PKP berarti perush.tsb belum ada kewajiban untuk melapor PPN
    dan PPN masukan yg diterima juga tidak dapat dikreditkan.

  • imz

    Member
    28 January 2010 at 4:51 pm

    pembetulannya gmn itu?apa masing2 customer yg PKP yg jg terlanjur mencantumkan faktur pajak yg cacat tersebut d SPT Masa PPN jg harus pembetulan?

  • imz

    Member
    28 January 2010 at 4:54 pm

    tapi perusahaan tersebut terlanjur laporan SPT masa PPN sudah setahun,,

    bagaimana ya?

  • Harrison

    Member
    28 January 2010 at 5:06 pm

    Yang jelas urus dulu NPPKP. dan coba hubungi AR-nya bisa ga kalo mengurus NPPKP berlaku surut dengan kondisi yg ada (Pelaporan SPT masa diterima KPP), Hal yg dilakukan tidak merugikan negara, PPN-nya dibayar kok,

    salam

  • Yudiak

    Member
    28 January 2010 at 5:13 pm

    mudah2an bisa ya rekan harrison soalnya nanti kasihan perushn rekan imz bekerja dan jg para customernya…..smoga…

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2010 at 2:48 am

    salam rekan2x
    rekan imz…dalam hal badan tsb membuka faktur pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP, tersirat adanya sanksi pasal 39A UU KUP n0 6 th 1983 brkut perubhnya.
    sanksi pidana : min 2 th maks 6 th
    sanksi denda : min 200% maks 600 % kali jumlah pajak dalam faktur pajak tsb
    salam….

  • imz

    Member
    29 January 2010 at 10:04 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    dalam hal badan tsb membuka faktur pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP, tersirat adanya sanksi pasal 39A UU KUP n0 6 th 1983 brkut perubhnya.
    sanksi pidana : min 2 th maks 6 th
    sanksi denda : min 200% maks 600 % kali jumlah pajak dalam faktur pajak tsb

    terima kasih infonya..

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sanksi pidana : min 2 th maks 6 th

    kesalahan baru pertama kali akibat ketidak tahuan. saya rasa tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Sebaiknya konsultasikan dengan AR bagaimana langkah pembetulannya secar bijak. Lagipula kenapa KPP selama ini tidak mengetahui kesalahan tersebut dari awal..

  • chris1311

    Member
    29 January 2010 at 10:28 am

    untuk menjaga kasus seperti ini biasanya ditempat saya harus menyertakan Fotocopy NPPKP dan specimen yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut agar kasus seperti ini tidak terjadi

    salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 10:32 am

    rekan imz,
    kesalahan seperti ini memang bisa dikenai sanksi pidana.
    Namun demikian, kesalahan yang dilakukan karena ketidaktahuan seperti ini masih mungkin untuk tidak dikenakan sanksi pidana. lagi pula, KPP malah seperti megizinkan/ melegalkan.
    Bila diperiksa, siapkan saja bukti-bukti pendukung bahwa seluruh PPN yang dipungut sudah distorkan semuanya.
    Kemungkinan paling buruk yang mungkin dihadapi adalah bahwa seluruh pajak masukan yang telah dikreditkan dibatalkan semuanya. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah 2% dari seluruh dasar pengenaan pajak. karena telah menerbitkan faktur pajak yang seharusnya tidak boleh diterbitkan. Untuk ini akan diterbitkan STP.

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now