Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › belum PKP, apakah PPN boleh dibiayakan?
belum PKP, apakah PPN boleh dibiayakan?
misalnya PT. A (belum PKP) sewa kapal kepada PT. B (PKP) sebesar Rp.10 juta. PT. B memungut PPN 10% dan terbitkan faktur pajak sebesar Rp.1 juta. karena PT. A belum PKP jelas pajak masukan tidak bisa dikreditkan…..
saya mau tanya, apakah boleh dianggap biaya sewa kapal sebesar Rp. 11 juta (termasuk PPN) oleh PT.A?
atau hanya Rp.10 juta saja….bila blm PKP mk PPN yang dibayar bisa dibiayakan.
attn : rekan lutfan
artinya jika PT.A belum PKP maka PPN boleh dibiayakan.
kalau seandainya PT. A sudah PKP, maka pajak masukan boleh dikreditkan…apakah demikian?
UU yang berkaitan mengenai soal anda
1. Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN
2. Pasal 6 ayat 1 Huruf a Undang-undang PPhSudah pasti VAT IN atas sewa kapal tidak dapat dikreditkan dengan mekanisme PPN karena WP belum PKP namun belum tentu juga VAT IN tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan jika transaksi tersebut tidak termasuk ketentuan Pasal 6 ayat 1 Huruf a Undang-undang PPh seperti kutipan berikut ini †biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan………………….â€
tks
Memang yang dimungkinkan hanya dibiayakan karena PT.A belum PKP namun perlu dilihat lagi seperti maksud rekan ramses apakah biaya + PPN berkaitan dengan 3M PT.A. atau tidak. CMIIW
Dear Pak Hengky ….di kntr sy pernah kejadian sprti itu blm PKP, lalu ada job pas mau byr PPn ditolak oleh pihak bank krn, boleh PKP tp utk pelaporan gpp sih misal perush udah berdiri lama klo gag ada job atau blm PKP yg pntng lapor gt .
semoga saran sy bermanfaat
pak/bu senja, emang pihak bank bisa tau kita PKP ato bukan ? bgmn caranya ya ? trus kalo kita mo setor PPN membangun sendiri gimana dong, masa ditolak oleh pihak bank atau harus pake NPWP 0000 ?
saya juga masih sedikit bingung dengan hal ini pak hengky, tapi bukankah dengan menjadikan PPN masukan sebagai biaya tentu akan terjadi penghematan pembayaran pajak karena terdapat selisih tarif 30%-10%=20% dari pajak masukan yang menjadi biaya. sehingga sebenarnya menurut saya walaupun sebenarnya mekanisme untuk PPN adalah pengkreditan (offset VAT out dengan VAT in) tapi akan lebih menguntungkan kalau atas pajak masukan kita jadikan sebagai biaya.
mohon pendapat rekan ortax sekalian atas pemikiran saya.
Dear All Friends, Attn: Hengky Prabowo
1. PPN Pajak Masukan atas Sewa Kapal oleh PT. A tidak dapat di Kreditkan karena terbit sebelum PT. A PKP cfm Pasal 9 Ayat (8) Huruf a;
2. PPN PM yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Angka 9 Tetapi dengan syarat bahwa dibiayakan karena terdapat hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Biaya 3 M) contoh PT. Perusahaan Pelayaran.
3. Jika PT. A Perusahaan Dagang Mobil maka PPN tsb tidak dapat dibiayakan karena sewa kapal tidak ada hubungan langsung dengan Dagang Mobil,
4. Demikian hal jika atas persewaan kapal mengalami Kerugian (disewakan kepada Fihaklain) maka kerugian tidak dapat dikompensasi dengan keuntungan Dagang Mobil.
5. Jika Persewaan Kapal mengalami Untung maka Keuntungan tsb merupakan Obyek dan Terutang PPh.
Demikian yang kutahu.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
thanks atas pencerahan rekan2 ortax…..
saya setuju dengan rekan dew, bank tau darimana PT itu uda PKP/nga?