Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Belum pernah lapor pajak
- Originaly posted by dharmawan a:
Sepertinya yg disahkan dahulu UU Tax Amnesty drpd UU KUP yang baru rekan 😀 😀 Btw RUU KUP ini baru sama sekali pasal demi pasal dan bukan hanya perubahan ya rekan Jon ?
tax amnesty sepertinya masih akan terus ketahan di dpr rekan hehe
- Originaly posted by husnithamrin:
tax amnesty sepertinya masih akan terus ketahan di dpr rekan hehe
iya rekan, lg dirembukan biar matang agar semua pihak sama2 win-win-win solution 😀 😀
- Originaly posted by dharmawan a:
coba saja rekan bersabar menunggu UU Tax Amnesty disahkan.
info yg sy dpt klo ikut TA itu bentuknya pembetulan SPT (misal SPT 2015).
nah ini wp baru buat NPWP di 2016 jd br akan lapor SPT di 2017.
jd kmgknn tidak bs ikutan TA.
maap rekan dharmawan klo sy salah paham. - Originaly posted by dharmawan a:
coba saja rekan bersabar menunggu UU Tax Amnesty disahkan.
info yg sy dpt klo ikut TA itu bentuknya pembetulan SPT (misal SPT 2015).
nah ini wp baru buat NPWP di 2016 jd br akan lapor SPT 2016 di 2017.
jd kmgknn wp ybs tidak bs ikutan TA.
maap rekan dharmawan klo sy salah paham. - Originaly posted by silverlining:
info yg sy dpt klo ikut TA itu bentuknya pembetulan SPT (misal SPT 2015).
SPT 2015 dan sebelumnya dibuat dan dilaporkan saja dulu rekan, tanpa menyertakan aset-aset yang akan dilaporkan nanti pada waktu TA
- Originaly posted by dharmawan a:
SPT 2015 dan sebelumnya dibuat dan dilaporkan saja dulu rekan, tanpa menyertakan aset-aset yang akan dilaporkan nanti pada waktu TA
oh ternyata walo br punya npwp di 2016 bisa ya lapor SPT tahun pajak 2015 ya. makasi buat infonya rekan dharmawan.
- Originaly posted by silverlining:
oh ternyata walo br punya npwp di 2016 bisa ya lapor SPT tahun pajak 2015 ya. makasi buat infonya rekan dharmawan.
sama-sama rekan.
- Originaly posted by silverlining:
apakah smua yg ada di dftr harta seluruhnya
ya donk rekan…di daftar harta kan..ada tahun perolehannya…
Originaly posted by silverlining:dianggap omzet penghasilan 2016?
nggak donk hanya berdasarkan penghasilan tahun 2016 (omzet/gaji) aja………..
wassalam (lae medan)
itu tergantung dari pelaporan yang diinginkan dan biasanya spt juga merupakan satu syarat dalam berbagai kepentingan…tapi jika tidak ada kepentingan yah mau jadi patuh pajak laporkan saja
sebaiknya dilaporkan saja spt nya mulai dari 2011 sd 2015. yang penting kita punya niat baik. untuk daftar harta apabila bisa dibuktikan ada bukti potong pajak dari hasil kerja dilampirkan aja. supaya bisa ngurangin pajak yg terhutang. kalau pusing tunggu Tax amnesty aja.
Anda kalau mau lapor, tunggu UU tax amnesty keluar dulu bro. Rugi klo lapor sekarang.
laporkan 5 tahun terakhir aja 2011 – 2015. bagus kalau ada bukti potong setiap tahunnya, lumayan bisa ngurangin pajak yang terutang
Rekan2, saya nanya juga. Klo orang yg sudah bekerja namun tidk dibuatkan NPWP dan juga tidak ada bukti potong pajaknya namun secara perhitungan pajak seharusnya sudah dipotong pajak. Bagaimana solusinya klo ingin jadi org yg taat pajak? Sudah pernah mencoba buat NPWP online namun ditolak karena tidak ada surat keterangan bekerja, ya karena tidak ada surat keterangan bekerjanya juga..
- Originaly posted by NoNa92:
Sudah pernah mencoba buat NPWP online namun ditolak karena tidak ada surat keterangan bekerja, ya karena tidak ada surat keterangan bekerjanya juga..
Dicoba lagi rekan, surat keterangan bekerja bukan dokumen persyaratan yang wajib diupload untuk WP karyawan, cukup copy KTP saja.
karena atas dasar bapak sengaja tidak melaporkan pajaknya dan tidak mau dengan pajak maka oleh kpp akan menafsirkan sendiri hutang pajaknya…
dan untuk bapak tidak perlu melaporkan tahun2 sebelumnya cukup tahun lalu saja….