Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Belum pernah lapor pajak bulanan

  • Belum pernah lapor pajak bulanan

     Nursyam updated 12 years, 4 months ago 8 Members · 19 Posts
  • nhady82

    Member
    11 October 2011 at 6:18 pm
  • usd

    Member
    12 October 2011 at 9:26 am

    lihat di SKTnya rekan,

    salam

  • nhady82

    Member
    12 October 2011 at 10:14 am

    NPWP dan SKT nya sudah ada, kemudian apa yang selanjutnya dilakukan?

  • Keehlz

    Member
    12 October 2011 at 10:24 am
    Originaly posted by nhady82:

    NPWP dan SKT nya sudah ada, kemudian apa yang selanjutnya dilakukan?

    Dalam SKT seharusnya tertulis kewajiban perpajakan WP

  • nhady82

    Member
    12 October 2011 at 10:54 am

    Baiklah rekan, saya coba lihat dulu SKT nya.
    Terimakasih rekan.

  • nhady82

    Member
    19 October 2011 at 12:04 pm

    Dear Rekan,

    Saya sudah lihat SKT nya dan tertulis kewajiban pajaknya apa saja.
    Masalahnya sekarang adalah perusahaan tempat saya bekerja ini, dari mulai berdiri sampai sekarang belum pernah menerbitkan faktur pajak keluaran, sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September.
    Kalau begini, bagaimana ya? Apakah faktur pajak tsb masih harus diterbitkan padahal sudah lewat bulan penyerahan jasanya?

  • ingintahupajak

    Member
    20 October 2011 at 2:40 pm
    Originaly posted by nhady82:

    Masalahnya sekarang adalah perusahaan tempat saya bekerja ini, dari mulai berdiri sampai sekarang belum pernah menerbitkan faktur pajak keluaran,

    Apakah rekan sudah dikukuhkan sebagai PKP?
    Ada Surat Pengukuhan PKP tidak?

  • usd

    Member
    20 October 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by nhady82:

    sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September.

    apakah memungut ppn dalam penjualan JKP tsb ?

    apakah kantor rekan sudah PKP ?

    salam

  • nhady82

    Member
    21 October 2011 at 9:42 am

    Rekan2,

    Kantor saya sudah PKP dan ada SPPKP nya.
    Kami belum pernah memungut PPN dalam setiap JKP.

  • Keehlz

    Member
    21 October 2011 at 10:38 am
    Originaly posted by nhady82:

    Kantor saya sudah PKP dan ada SPPKP nya.
    Kami belum pernah memungut PPN dalam setiap JKP

    Rekan harus membayar jumlah PPN yang terutang dan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.

    Hal yang mungkin dapat dilakukan adalah menerbitkan FP dan meminta pembayaran dari lawan transaksi jika transaksi tersebut dilakukan dibulan sebelumnya, karena penyetoran dilakukan paling lambat "akhir bulan berikutnya sebelum SPT 1111 disampaikan", jadi rekan masih memiliki waktu 9 hari untuk melakukan penyetoran dan pelaporan SPT

    Salam

  • Keehlz

    Member
    21 October 2011 at 11:22 am
    Originaly posted by nhady82:

    sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September

    Peredaran Brutonya berapa rekan?? apakah dengan 3 invoice tersebut rekan sudah melebihi 600jt? jika belum sebaiknya rekan melakukan permohonan pencabutan PKP…

    Salam

  • nhady82

    Member
    21 October 2011 at 1:47 pm

    Jadi saya tetap memungut PPN nya kah meskipun si customer tidak mau membayarkan PPN nya karena sudah lewat bulan yang bersangkutan?

  • yoyonunuyo

    Member
    21 October 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by nhady82:

    Jadi saya tetap memungut PPN nya kah meskipun si customer tidak mau membayarkan PPN nya karena sudah lewat bulan yang bersangkutan?

    ya, krn prsh anda sudah PKP.

    Salam

  • nhady82

    Member
    21 October 2011 at 2:26 pm

    Dear Rekan2,

    Terimakasih banyak infonya.

  • lailyagustin

    Member
    14 November 2011 at 12:30 pm

    rekan

    saya juga mempunyai masalah yang sama dengan diatas. perusahaan saya sudah menjadi PKP sejak 4 bulan kemaren tapi belum pernah mengeluarkan Faktur Pajak dan tidak pernah lapor SPT Masa karena saya juga tidak paham tentang perpajakan. mohon bantuannya.

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now