Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Belum pernah lapor pajak bulanan
Belum pernah lapor pajak bulanan
lihat di SKTnya rekan,
salam
NPWP dan SKT nya sudah ada, kemudian apa yang selanjutnya dilakukan?
- Originaly posted by nhady82:
NPWP dan SKT nya sudah ada, kemudian apa yang selanjutnya dilakukan?
Dalam SKT seharusnya tertulis kewajiban perpajakan WP
Baiklah rekan, saya coba lihat dulu SKT nya.
Terimakasih rekan.Dear Rekan,
Saya sudah lihat SKT nya dan tertulis kewajiban pajaknya apa saja.
Masalahnya sekarang adalah perusahaan tempat saya bekerja ini, dari mulai berdiri sampai sekarang belum pernah menerbitkan faktur pajak keluaran, sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September.
Kalau begini, bagaimana ya? Apakah faktur pajak tsb masih harus diterbitkan padahal sudah lewat bulan penyerahan jasanya?- Originaly posted by nhady82:
Masalahnya sekarang adalah perusahaan tempat saya bekerja ini, dari mulai berdiri sampai sekarang belum pernah menerbitkan faktur pajak keluaran,
Apakah rekan sudah dikukuhkan sebagai PKP?
Ada Surat Pengukuhan PKP tidak? - Originaly posted by nhady82:
sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September.
apakah memungut ppn dalam penjualan JKP tsb ?
apakah kantor rekan sudah PKP ?
salam
Rekan2,
Kantor saya sudah PKP dan ada SPPKP nya.
Kami belum pernah memungut PPN dalam setiap JKP.- Originaly posted by nhady82:
Kantor saya sudah PKP dan ada SPPKP nya.
Kami belum pernah memungut PPN dalam setiap JKPRekan harus membayar jumlah PPN yang terutang dan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
Hal yang mungkin dapat dilakukan adalah menerbitkan FP dan meminta pembayaran dari lawan transaksi jika transaksi tersebut dilakukan dibulan sebelumnya, karena penyetoran dilakukan paling lambat "akhir bulan berikutnya sebelum SPT 1111 disampaikan", jadi rekan masih memiliki waktu 9 hari untuk melakukan penyetoran dan pelaporan SPT
Salam
- Originaly posted by nhady82:
sedangkan sudah mengeluarkan 3 invoice ke customer tanpa faktur pajak di bulan Agustus dan September
Peredaran Brutonya berapa rekan?? apakah dengan 3 invoice tersebut rekan sudah melebihi 600jt? jika belum sebaiknya rekan melakukan permohonan pencabutan PKP…
Salam
Jadi saya tetap memungut PPN nya kah meskipun si customer tidak mau membayarkan PPN nya karena sudah lewat bulan yang bersangkutan?
- Originaly posted by nhady82:
Jadi saya tetap memungut PPN nya kah meskipun si customer tidak mau membayarkan PPN nya karena sudah lewat bulan yang bersangkutan?
ya, krn prsh anda sudah PKP.
Salam
Dear Rekan2,
Terimakasih banyak infonya.
rekan
saya juga mempunyai masalah yang sama dengan diatas. perusahaan saya sudah menjadi PKP sejak 4 bulan kemaren tapi belum pernah mengeluarkan Faktur Pajak dan tidak pernah lapor SPT Masa karena saya juga tidak paham tentang perpajakan. mohon bantuannya.
terima kasih