• Belum pernah bayar PB1

  • rosiana_ayu

    Member
    21 September 2021 at 5:04 am
  • rosiana_ayu

    Member
    21 September 2021 at 5:04 am

    Selamat siang rekan Ortax,

    saya mau tanya. Perusahaan saya bergerak di bidang catering dan outsourching security. selama ini untuk catering pajak yang kami bayar adalah PPN (hanya untuk pesanan non rutin dan DPPnya berdasarkan harga jual barang yang diserahkan, sdgkn untuk pesanan rutin di tagihan yang kami buat tidak ditambah Pajak jadi tidak membayar pajak karena setau kami catering tidak kena PPN). Beberapa waktu lalu, kami diberikan advice dari orang yang kerja di kantor pajak bahwa kami harusnya bayar PB1. yang mau saya tanyakan, bagaimana perhitungan pembayaran PB1 karena dari th 2017 kami belum pernah bayar, takutnya besaran pajaknya besar. dan apakah benar utk pesanan rutin tersebut kami bayarnya PPN dan bukan PB1? atau dua-duanya?

    Terimakasih
    Salam

  • harind

    Member
    21 September 2021 at 6:49 am

    sewajarnya atas usaha katering terkena pajak daerah rekan selama tidak melakukan penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya.

    Untuk cara perhitungannya dapat dilihat diaturan pajak daerahnya rekan.

  • rosiana_ayu

    Member
    27 September 2021 at 2:39 am

    baik rekan Harind, terimakasih atas bantuannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now