Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Belum pernah bayar PB1
Belum pernah bayar PB1
Selamat siang rekan Ortax,
saya mau tanya. Perusahaan saya bergerak di bidang catering dan outsourching security. selama ini untuk catering pajak yang kami bayar adalah PPN (hanya untuk pesanan non rutin dan DPPnya berdasarkan harga jual barang yang diserahkan, sdgkn untuk pesanan rutin di tagihan yang kami buat tidak ditambah Pajak jadi tidak membayar pajak karena setau kami catering tidak kena PPN). Beberapa waktu lalu, kami diberikan advice dari orang yang kerja di kantor pajak bahwa kami harusnya bayar PB1. yang mau saya tanyakan, bagaimana perhitungan pembayaran PB1 karena dari th 2017 kami belum pernah bayar, takutnya besaran pajaknya besar. dan apakah benar utk pesanan rutin tersebut kami bayarnya PPN dan bukan PB1? atau dua-duanya?
Terimakasih
Salamsewajarnya atas usaha katering terkena pajak daerah rekan selama tidak melakukan penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya.
Untuk cara perhitungannya dapat dilihat diaturan pajak daerahnya rekan.
baik rekan Harind, terimakasih atas bantuannya.