• Belum Paham witholding Tax

  • dwnardiansyah

    Member
    10 September 2011 at 12:45 pm
  • dwnardiansyah

    Member
    10 September 2011 at 12:45 pm

    Mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan witholding tax

  • ingintahupajak

    Member
    10 September 2011 at 1:33 pm

    Klo dijelaskan bisa satu buku ini rekan.

    Intinya witholding tax itu merupakan sistem pembayaran pajak melalui pihak lain.
    Penghasilan yg kita terima, langsung dipotong pajak oleh si pemberi penghasilan, dan kita diberikan bukti pemotongan pajak oleh mereka. Lalu bukti pemotongan tersebut dapat kita gunakan sebagai pengurang 'pajak yang harus kita bayar di SPT Tahunan'.

    Namun ada juga pemotongan pajak yang bersifat final, dimana bukti potongnya tidak dapat menjadi pengurang pajak di akhir tahun karena sudah dikenakan tarif yang bersifat final, dan penghasilan yg bersifat final tersebut tidak usah lagi digabungkan dengan penghasilan lain yang bersifat non final.

    Kira2 penjelasan kasarnya seperti itu.

    CMIIW

  • dwnardiansyah

    Member
    12 September 2011 at 8:39 am

    Iya terima kasih rekan,
    Klo tentang PPN masukan, ada gak yach PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan atau tidak bisa sebagai pengurang PPN keluaran?
    [b]Ada pendapat yang menyatakan Pendapat bahwa restitusi merupakan PPN masukan yang dapat dikreditkan dan tidak restitusi merupakan PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan,apa benar demikian rekan?mohon penjelasan.
    Terima kasih.

  • ingintahupajak

    Member
    12 September 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by dwnardiansyah:

    Klo tentang PPN masukan, ada gak yach PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan atau tidak bisa sebagai pengurang PPN keluaran?

    Kurang lebih bisa dilihat di Pasal 9 ayat 8 UU PPN :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp n&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13964

    Originaly posted by dwnardiansyah:

    Ada pendapat yang menyatakan Pendapat bahwa restitusi merupakan PPN masukan yang dapat dikreditkan dan tidak restitusi merupakan PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan,apa benar demikian rekan?mohon penjelasan.
    Terima kasih.

    Yang ini saya kurang mengerti maksud pendapatnya apa rekan, hehehe..

    Yang jelas klo untuk PM yang tidak dapat dikreditkan, PM tersebut tidak masuk ke perhitungan KB/LB PPN.
    Sedangkan untuk PM yang dapat dikreditkan, masuk ke perhitungan KB/LB PPN, sehingga jika PM yang dapat dikreditkan lebih besar jumlahnya daripada PK, maka akan menjadi PPN LB.
    PPN LB tersebut bisa diminta untuk di restitusi (dikembalikan) di akhir tahun (masa Desember).

    Kira kira seperti itu.

    CMIIW

    ortax

  • dwnardiansyah

    Member
    12 September 2011 at 1:27 pm

    Terima kasih rekan2
    Best regrads,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now