Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Belum membayar pajak/setor SPT
Belum membayar pajak/setor SPT
Dear all,
Sebenarnya malu untuk bertanya, tapi saya beranikan diri. Karena satu dan lain hal, kami belum membayar pajak dan menyetorkan SPT. Dulunya sudah konsul sana sini dan merencanakan melaporkan secara gabungan (pelapor adalah suami dan kartu NPWP saya berakhir 999 namun penghasilan utama dari saya /istri)
Atas advis dari teman yang konsultan pajak, kami disrankan menunggu surat teguran dari kantor pajak namun sampai detik ini tidak menerimanya.
Mohon saran apa yang harus kami lakukan.
Terima kasih dan ditunggu advisnya
salam
Tari- Originaly posted by twuryantari:
Mohon saran apa yang harus kami lakukan.
silakan temui petugas tempat KPP Terdaftar, yang jabatannyadisebut AR.
Originaly posted by twuryantari:kami belum membayar pajak dan menyetorkan SPT.
untuk pembayaran pajak melihat kondisi WP apakah mesti ada pembayaran atau tidak. Untuk pelaporan rekan terdaftar sebagai WP Usahawan atau Karyawan ??
Terima kasih rekan priadir4,
Originaly posted by priadiar4:untuk pembayaran pajak melihat kondisi WP apakah mesti ada pembayaran atau tidak. Untuk pelaporan rekan terdaftar sebagai WP Usahawan atau Karyawan ??
Kami berdua pekerja lepas, saya penerjemah lepas suami guru les lepas (tidak terikat organisasi). Dari itungan kami bulan Maret ada nominal yang harus kami bayarkan meskipun kecil sekali.
- Originaly posted by twuryantari:
Dari itungan kami bulan Maret ada nominal yang harus kami bayarkan meskipun kecil sekali.
bisa dilampirkan cara perhitungan rekan sehingga mesti ada pembayaran ?
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dilampirkan cara perhitungan rekan sehingga mesti ada pembayaran ?
Saya mencari cara melampirkan dokumen tapi sepertinya tidak ada, jadi saya lampirkan di bawah ini ilustrasi penghitungannya
Penghasilan bruto istri setahun 70,000,000
Penghasilan bruto suami setahun 5,000,000
Total bruto 75,000,000
Norma 47.5%* 35,625,000PTKP – istri 15,840,000
PTKP – suami 15,840,000
PTKP – tanggungan ke-1 (kawin) 1,320,000
PTKP – tanggungan ke-2 (anak) 1,320,000
PTKP 34,320,000Penghasilan Netto 1,305,000
Tarif 5% 65,250
*Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000.
Pekerjaan bebas suami dan isri masuk KLU 00000: Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
Lokasi di kotamadya diluar kota-kota besar yang tercantum dalam Keputusan tsb - Originaly posted by twuryantari:
Mohon saran apa yang harus kami lakukan.
rekan ada pembayaran dan sekecil apapun harus dibayar. lapor SPT Tahunan dan lampirkan Surat pemberitahuan norma penghitungan tersebut. apabila kurang jelas, sebaiknya temui petugas AR
- Originaly posted by priadiar4:
rekan ada pembayaran dan sekecil apapun harus dibayar. lapor SPT Tahunan dan lampirkan Surat pemberitahuan norma penghitungan tersebut. apabila kurang jelas, sebaiknya temui petugas AR
Terima kasih memang itu rencana kami,hanya kami kurang tau prosedurnya apakah dibayarkan sekarang atau sekalian tahun depan. Saya akan temui petugas AR untuk lebih detilnya. Salam