Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Belum membayar pajak/setor SPT

  • Belum membayar pajak/setor SPT

     twuryantari updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 8 Posts
  • twuryantari

    Member
    10 September 2012 at 2:14 pm
  • twuryantari

    Member
    10 September 2012 at 2:14 pm

    Dear all,

    Sebenarnya malu untuk bertanya, tapi saya beranikan diri. Karena satu dan lain hal, kami belum membayar pajak dan menyetorkan SPT. Dulunya sudah konsul sana sini dan merencanakan melaporkan secara gabungan (pelapor adalah suami dan kartu NPWP saya berakhir 999 namun penghasilan utama dari saya /istri)

    Atas advis dari teman yang konsultan pajak, kami disrankan menunggu surat teguran dari kantor pajak namun sampai detik ini tidak menerimanya.

    Mohon saran apa yang harus kami lakukan.

    Terima kasih dan ditunggu advisnya
    salam
    Tari

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by twuryantari:

    Mohon saran apa yang harus kami lakukan.

    silakan temui petugas tempat KPP Terdaftar, yang jabatannyadisebut AR.

    Originaly posted by twuryantari:

    kami belum membayar pajak dan menyetorkan SPT.

    untuk pembayaran pajak melihat kondisi WP apakah mesti ada pembayaran atau tidak. Untuk pelaporan rekan terdaftar sebagai WP Usahawan atau Karyawan ??

  • twuryantari

    Member
    10 September 2012 at 2:25 pm

    Terima kasih rekan priadir4,

    Originaly posted by priadiar4:

    untuk pembayaran pajak melihat kondisi WP apakah mesti ada pembayaran atau tidak. Untuk pelaporan rekan terdaftar sebagai WP Usahawan atau Karyawan ??

    Kami berdua pekerja lepas, saya penerjemah lepas suami guru les lepas (tidak terikat organisasi). Dari itungan kami bulan Maret ada nominal yang harus kami bayarkan meskipun kecil sekali.

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 2:29 pm
    Originaly posted by twuryantari:

    Dari itungan kami bulan Maret ada nominal yang harus kami bayarkan meskipun kecil sekali.

    bisa dilampirkan cara perhitungan rekan sehingga mesti ada pembayaran ?

  • twuryantari

    Member
    10 September 2012 at 2:59 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilampirkan cara perhitungan rekan sehingga mesti ada pembayaran ?

    Saya mencari cara melampirkan dokumen tapi sepertinya tidak ada, jadi saya lampirkan di bawah ini ilustrasi penghitungannya

    Penghasilan bruto istri setahun 70,000,000
    Penghasilan bruto suami setahun 5,000,000
    Total bruto 75,000,000
    Norma 47.5%* 35,625,000

    PTKP – istri 15,840,000
    PTKP – suami 15,840,000
    PTKP – tanggungan ke-1 (kawin) 1,320,000
    PTKP – tanggungan ke-2 (anak) 1,320,000
    PTKP 34,320,000

    Penghasilan Netto 1,305,000

    Tarif 5% 65,250

    *Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000.
    Pekerjaan bebas suami dan isri masuk KLU 00000: Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
    Lokasi di kotamadya diluar kota-kota besar yang tercantum dalam Keputusan tsb

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by twuryantari:

    Mohon saran apa yang harus kami lakukan.

    rekan ada pembayaran dan sekecil apapun harus dibayar. lapor SPT Tahunan dan lampirkan Surat pemberitahuan norma penghitungan tersebut. apabila kurang jelas, sebaiknya temui petugas AR

  • twuryantari

    Member
    10 September 2012 at 3:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    rekan ada pembayaran dan sekecil apapun harus dibayar. lapor SPT Tahunan dan lampirkan Surat pemberitahuan norma penghitungan tersebut. apabila kurang jelas, sebaiknya temui petugas AR

    Terima kasih memang itu rencana kami,hanya kami kurang tau prosedurnya apakah dibayarkan sekarang atau sekalian tahun depan. Saya akan temui petugas AR untuk lebih detilnya. Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now