Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang
Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang
- Originaly posted by hanif:
di forum orangnya baek-baek semua he he he
benar..sy sudah membuktikannya..he he he..terutama rekan hanif dkk.
apakah yang dimaksud STP itu?
bila terkena denda bagaimana cara membayarnya?
apabila di laporkan ke kantor pajak langsung, apa mesti di kantor pajak tertentu atau bebas di kantor pajak mana saja?
dimanakah lokasi kantor pajak terdekat di daerah pondok bambu?terima kasih
- Originaly posted by free85:
benar..sy sudah membuktikannya..he he he..terutama rekan hanif dkk.
nah benar khan….. he he he jadi malu nih.
muji diri sendiri.Originaly posted by awam:STP itu apa ya?
STP = surat Tagihan Pajak
Nanti akan datang ke alamat rekan awamOriginaly posted by awam:lalu cara bayar dendanya bagaimana?
bayarnya nanti ke bank
Tapi jangan khawatir…
kalau nggak datang jangan dibayar dan jangan minta supaya datang .. he he he
Selamat menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baikSalam
Rekan awam,
sebaiknya dijelasin dulu, biar jawabannya tepat.
laporan yang rekan maksud itu tahun berapa?
rekan awam status karyawan atau usaha sendiri?STP adalah surat tagihan pajak yang dikirim dari KPP untuk menagih pajak kurang bayar dan denda.
Untuk tahunan boleh dilaporkan di kantor pajak mana saja.- Originaly posted by free85:
laporan yang rekan maksud itu tahun berapa?
rekan awam status karyawan atau usaha sendiri?tahun 2008 dan 2009
saya seorang karyawan - Originaly posted by awam:
tahun 2008 dan 2009
saya seorang karyawanberarti rekan awam menerima bukti potong PPh 21 menggunakan form 1721A1 dari perusahaan tempat rekan bekerja. dan copy form ini harus dilampirkan pada SPT 1770S atau 1770SS (jika penghasilan bruto <60juta). Form 1770S atau 1770SS ini bisa diunduh dari ortax.
untuk tahun 2008 kalo dikirimkan STP denda sebesar 100ribu.
untuk 2009 belum terlambat.(s.d. 31 maret 2010). - Originaly posted by free85:
berarti rekan awam menerima bukti potong PPh 21 menggunakan form 1721A1 dari perusahaan tempat rekan bekerja. dan copy form ini harus dilampirkan pada SPT 1770S atau 1770SS (jika penghasilan bruto <60juta).
benar, saya masih menyimpan form ini yang diberikan perusahaan tempat saya bekerja..
Originaly posted by free85:untuk tahun 2008 kalo dikirimkan STP denda sebesar 100ribu.
untuk 2009 belum terlambat.(s.d. 31 maret 2010).terima kasih atas tanggapan/penjelasan dari rekan2 semua.
kini saya tidak bingung lagi.
1 hal lagi: di manakah alamat kantor pajak yang dekat dgn daerah pondok bambu?
- Originaly posted by awam:
1 hal lagi: di manakah alamat kantor pajak yang dekat dgn daerah pondok bambu?
btw, di form yang diberikan perusahaan tercantum npwp rekan awam ga?
tahun rekan awam memiliki npwp? - Originaly posted by free85:
tahun rekan awam memiliki npwp?
maksudnya tahun 2008 or 2009?
- Originaly posted by free85:
btw, di form yang diberikan perusahaan tercantum npwp rekan awam ga?
tahun rekan awam memiliki npwp?iya ada no npwp saya.
- Originaly posted by free85:
maksudnya tahun 2008 or 2009?
2008 jika tidak salah
- Originaly posted by awam:
2008 jika tidak salah
anggap saja tidak salah, maka:
1.rekan awam harus mengisi form 1770 S atau boleh 1770SS jika penghasilan bruto<60juta dan melampirkan copy bukti potong dari perusahaan.
2.misal no npwp 00.000.000.0-xxx.000, maka xxx adalah kode kantor pajak tempat rekan terdaftar.
3.Untuk SPT tahun 2009 harus dilaporkan paling lambat 31 maret 2010.
4.untuk SPT tahun 2008 sudah terlambat.segera laporkan dan jika dikirim STP baru dibayar dendanya melalui bank/kantor pos menggunakan surat setoran pajak (SSP). iyah benar sekarang petugas KPP ramah-ramah kok, pasti dibantu
- Originaly posted by free85:
anggap saja tidak salah, maka:
1.rekan awam harus mengisi form 1770 S atau boleh 1770SS jika penghasilan bruto<60juta dan melampirkan copy bukti potong dari perusahaan.
2.misal no npwp 00.000.000.0-xxx.000, maka xxx adalah kode kantor pajak tempat rekan terdaftar.
3.Untuk SPT tahun 2009 harus dilaporkan paling lambat 31 maret 2010.
4.untuk SPT tahun 2008 sudah terlambat.segera laporkan dan jika dikirim STP baru dibayar dendanya melalui bank/kantor pos menggunakan surat setoran pajak (SSP).baiklah, terima kasih banyak telah mambantu