Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang

  • Belum lapor SPT tahunan dari 2009 sampai sekarang

     awam updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 29 Posts
  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    di forum orangnya baek-baek semua he he he

    benar..sy sudah membuktikannya..he he he..terutama rekan hanif dkk.

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:04 pm

    apakah yang dimaksud STP itu?
    bila terkena denda bagaimana cara membayarnya?
    apabila di laporkan ke kantor pajak langsung, apa mesti di kantor pajak tertentu atau bebas di kantor pajak mana saja?
    dimanakah lokasi kantor pajak terdekat di daerah pondok bambu?

    terima kasih

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by free85:

    benar..sy sudah membuktikannya..he he he..terutama rekan hanif dkk.

    nah benar khan….. he he he jadi malu nih.
    muji diri sendiri.

    Originaly posted by awam:

    STP itu apa ya?

    STP = surat Tagihan Pajak
    Nanti akan datang ke alamat rekan awam

    Originaly posted by awam:

    lalu cara bayar dendanya bagaimana?

    bayarnya nanti ke bank

    Tapi jangan khawatir…
    kalau nggak datang jangan dibayar dan jangan minta supaya datang .. he he he
    Selamat menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik

    Salam

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 4:09 pm

    Rekan awam,
    sebaiknya dijelasin dulu, biar jawabannya tepat.
    laporan yang rekan maksud itu tahun berapa?
    rekan awam status karyawan atau usaha sendiri?

    STP adalah surat tagihan pajak yang dikirim dari KPP untuk menagih pajak kurang bayar dan denda.
    Untuk tahunan boleh dilaporkan di kantor pajak mana saja.

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by free85:

    laporan yang rekan maksud itu tahun berapa?
    rekan awam status karyawan atau usaha sendiri?

    tahun 2008 dan 2009
    saya seorang karyawan

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by awam:

    tahun 2008 dan 2009
    saya seorang karyawan

    berarti rekan awam menerima bukti potong PPh 21 menggunakan form 1721A1 dari perusahaan tempat rekan bekerja. dan copy form ini harus dilampirkan pada SPT 1770S atau 1770SS (jika penghasilan bruto <60juta). Form 1770S atau 1770SS ini bisa diunduh dari ortax.

    untuk tahun 2008 kalo dikirimkan STP denda sebesar 100ribu.
    untuk 2009 belum terlambat.(s.d. 31 maret 2010).

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by free85:

    berarti rekan awam menerima bukti potong PPh 21 menggunakan form 1721A1 dari perusahaan tempat rekan bekerja. dan copy form ini harus dilampirkan pada SPT 1770S atau 1770SS (jika penghasilan bruto <60juta).

    benar, saya masih menyimpan form ini yang diberikan perusahaan tempat saya bekerja..

    Originaly posted by free85:

    untuk tahun 2008 kalo dikirimkan STP denda sebesar 100ribu.
    untuk 2009 belum terlambat.(s.d. 31 maret 2010).

    terima kasih atas tanggapan/penjelasan dari rekan2 semua.

    kini saya tidak bingung lagi.

    1 hal lagi: di manakah alamat kantor pajak yang dekat dgn daerah pondok bambu?

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by awam:

    1 hal lagi: di manakah alamat kantor pajak yang dekat dgn daerah pondok bambu?

    btw, di form yang diberikan perusahaan tercantum npwp rekan awam ga?
    tahun rekan awam memiliki npwp?

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by free85:

    tahun rekan awam memiliki npwp?

    maksudnya tahun 2008 or 2009?

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:37 pm
    Originaly posted by free85:

    btw, di form yang diberikan perusahaan tercantum npwp rekan awam ga?
    tahun rekan awam memiliki npwp?

    iya ada no npwp saya.

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by free85:

    maksudnya tahun 2008 or 2009?

    2008 jika tidak salah

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by awam:

    2008 jika tidak salah

    anggap saja tidak salah, maka:
    1.rekan awam harus mengisi form 1770 S atau boleh 1770SS jika penghasilan bruto<60juta dan melampirkan copy bukti potong dari perusahaan.
    2.misal no npwp 00.000.000.0-xxx.000, maka xxx adalah kode kantor pajak tempat rekan terdaftar.
    3.Untuk SPT tahun 2009 harus dilaporkan paling lambat 31 maret 2010.
    4.untuk SPT tahun 2008 sudah terlambat.segera laporkan dan jika dikirim STP baru dibayar dendanya melalui bank/kantor pos menggunakan surat setoran pajak (SSP).

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 4:53 pm

    iyah benar sekarang petugas KPP ramah-ramah kok, pasti dibantu

  • awam

    Member
    29 January 2010 at 4:53 pm
    Originaly posted by free85:

    anggap saja tidak salah, maka:
    1.rekan awam harus mengisi form 1770 S atau boleh 1770SS jika penghasilan bruto<60juta dan melampirkan copy bukti potong dari perusahaan.
    2.misal no npwp 00.000.000.0-xxx.000, maka xxx adalah kode kantor pajak tempat rekan terdaftar.
    3.Untuk SPT tahun 2009 harus dilaporkan paling lambat 31 maret 2010.
    4.untuk SPT tahun 2008 sudah terlambat.segera laporkan dan jika dikirim STP baru dibayar dendanya melalui bank/kantor pos menggunakan surat setoran pajak (SSP).

    baiklah, terima kasih banyak telah mambantu

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now